Penyelesaian Sengketa Kecil Dipercepat untuk Permudah Usaha

Desy Setyowati
9 Mei 2017, 11:28
Sidang pengadilan
Katadata

Pemerintah berupaya meningkatkan investasi dengan cara memberikan berbagai kemudahan usaha. Selain memangkas birokrasi dan membangun infrastruktur, upaya kemudahan usaha dilakukan melalui percepatan proses penyelesaian sengketa terkait investasi. Dengan begitu, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussines/EODB) bisa naik dari 91 saat ini menjadi 40 pada tahun 2019.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, waktu penyelesaian sengketa juga menjadi salah satu pertimbangan penanam modal dalam berinvestasi. Makanya, pemerintah juga menilai perlu ada upaya mendorong percepatan penyelesaian sengketa terkait usaha ataupun investasi di Indonesia.

Advertisement

"Penyelesaian sengketa-sengketa kecil harus dipercepat," katanya usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (8/5).

Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) saat ini sudah mencoba salah satu terobosan percepatan penyelesaian sengketa usaha. Caranya adalah  pengajuan atau klaim yang sederhana.

"Jadi kalau sengketa ini sederhana, itu bisa diselesaikan melalui prosedur yang sangat cepat. Saya kira itu terobosan yang sangat dahsyat. Semoga bisa meningkatkan peringkat Indonesia di (salah satu) komponen EODB, yaitu penyelesaian sengketa," ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga membahas rencana kedatangan tim dari Bank Dunia yang kembali melalukan survei terkait EODB. Tim ini nantinya akan mengkaji pemenuhan indikator-indikator EODB, termasuk mempelajari reformasi yang sudah dilakukan pemerintah selama setahun terakhir.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement