Dikawal Kejaksaan, PLN Teken 16 Proyek Listrik Rp 21,1 Triliun

Miftah Ardhian
17 Maret 2017, 14:13
Pembangkit Listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menandatangani kontrak 16 proyek pembangkit listrik yang merupakan bagian dari megaproyek listrik 35 ribu Mega Watt. Kejaksaan Agung akan mengawal jalannya proyek yang terbagi tiga bagian ini senilai total Rp 21,1 triliun.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, pihaknya memang diberikan tanggung jawab dan investasi yang luar biasa besar dalam proyek 35 ribu MW. Berjalannya proyek ini dapat semakin menggerakan roda perekonomian nasional secara keseluruhan, terutama 16 proyek tersebut.

Sedangkan keterlibatan Kejaksaan Agung merupakan upaya agar proyek listrik tersebut berjalan maksimal. "Kawalan dari Kejaksaan Agung membantu kelancaran kami dalam rangka pembebasan lahan maupun kontrak pekerjaan," ujar Sofyan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (17/3).

(Baca: Investor Berebut Bangun PLTA di Kalimantan Utara)

Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen M. Adi Toegarisman menegaskan, pihaknya tidak akan mengawasi jalannya proyek-proyek yang dilakukan oleh PLN bersama mitranya tersebut. Alasannya, tugas dari Kejaksaan Agung justru ingin mempercepat realisasi atau penyelesaian proyek. "Kami akan mengamankan Bapak atau Ibu dari pihak yang mengganggu," ujarnya.

Lebih lanjut, Sofyan merinci 16 proyek yang terbagi menjadi tiga bagian ini. Pertama, proyek pembangkit listrik senilai Rp 13 triliun. Kedua, proyek transmisi Rp 2,1 triliun. Ketiga, Long Term Service Agreement (LTSA) dalam kurun lima tahun sebesar Rp 6 triliun.

Proyek pembangkit terdiri atas empat kontrak proyek berkapasitas total 927,5 MW. Perinciannya, pertama, proyek PLTGU Muara Tawar Blok 2,3, dan 4 sebesar 650 MW yang akan dikerjakan oleh konsorsium Doosan Heavy Industies - Hutama Karya dengan nilai US$ 401,5 juta.

Kedua, PLTMG Bangkanai Stage-2 sebesar 140 MW yang akan dikerjakan oleh konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk - Wartsila Finland Oy - PT Warsiland Indonesia dengan nilai US$ 144 juta.

Ketiga, PLTD tersebar Lot I sebesar 103x100 kW dengan nilai US$ 7,5 juta dan Lot II sebesar 136 x 200 kW dengan nilai US$ 11,8 juta yang dikerjakan Deutz AsiaPacific - PT Maxima Utama Energy.

Keempat, MPP Paket 7 sebesar 100 MW yang akan dikerjakan oleh Konsorsium PT PP - Wartsila Finland Oy - PT Warsiland Indonesia dengan nilai US$ 134 juta. (Baca: Gandeng Cina, PLTGU Kawasan Industri Bantaeng Segera Dibangun)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...