Di Sidang Kasus Pajak, Ken Ungkap Pertemuan dengan Ipar Jokowi

Image title
13 Maret 2017, 22:22
Sidang Lanjutan Suap Pajak
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberi kesaksian dalam sidang perkara suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi akhirnya buka suara menyangkut kasus dugaan suap penyidik pajak, Handang Soekarno. Sebab, kasus tersebut turut menyeret namanya dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. 

Ken hadir sebagai salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/3). Ia mengakui mengenal dan pernah didatangi Arif Budi sebagai seorang pengusaha di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Advertisement

Menurut Ken, kedatangan Arif tersebut bertujuan meminta keterangan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, mereka sama sekali tidak membahas masalah tunggakan pajak yang membelit PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). “Kenal saat dia datang ke ruangan saya, tapi tidak bicarakan masalah ini. Dia bicarakan masalah tax amnesty."

(Baca: Ditanya Kasus Suap, Dirjen Pajak: Kamu Jaksa atau Penyidik?)

Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan kesaksian Ken, dirinya ditemani beberapa jajaran direktur Ditjen Pajak. Sementara Arif datang bersama Rudi P. Musdiono yang merupakan kolega dari Country Director EKP, Ramapanicker Rajamohanan.

Meski begitu, Ken mengaku, Arif dan Rudi tidak membicarakan secara khusus perihal perusahaan tertentu. Keduanya hanya berkonsultasi perihal kemungkinan mengikuti tax amnesty di Jakarta bagi perusahaan yang berdomisili di Jawa Tengah. Selanjutnya, Ken dan jajarannya menjelaskan dan memutarkan video mengenai tata cara mengikuti amnesti pajak.

Menurut Ken, pertemuan langsung dengan wajib pajak sama sekali tidak menyalahi aturan. Apalagi, jika pertemuan tersebut untuk membicarakan amnesti pajak dan dihadiri oleh orang lain. “Kalau WP (Wajib Pajak) mau ketemu saya, kalau ada waktu saya persilakan dan saya tidak ketemu sendiri, saya bawa direktur-direktur,” ujar Ken.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Direktur EKP Ramapanicker Rajamohan. Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar.

(Baca: Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement