Sidang Perdana Korupsi E-KTP Ungkap Nama Ketua DPR, Menteri, Gubernur

Ameidyo Daud Nasution
9 Maret 2017, 15:22
Sidang Korupsi e-KTP
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).

Nama-nama besar yang sempat disinggung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, akhirnya terkuak. Dalam surat dakwaannya pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/3), jaksa penuntut umum Irene Putry menyebut nama para pejabat, puluhan politisi, menteri, dan kepala daerah sebagai penerima suap.

Sidang perdana ini menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kemendagri Sugiharto. Jaksa menyatakan, hampir separuh dari penganggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2009 sebesar Rp 5,22 triliun (setelah dipotong pajak) itu telah dikorupsi oleh pelaksana proyek bersama pejabat pemerintah dan anggota Dewan Perakilan Rakyat (DPR). 

"Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa (Irman dan Sugiharto) juga memperkaya orang lain dan korporasi," kata Irene. Ia menyebut, Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto terlibat merancang penganggaran pengadaan e-KTP.

Setya bersama dua orang anggota DPR kala itu:  Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin serta seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengkondisikan pembagian uang proyek tersebut. Atas peran tersebut, jaksa menyebut, Setya dan Andi diduga mendapat jatah Rp 574,2 miliar. Jumlah yang sama diterima Anas dan Nazaruddin.

Selain itu, puluhan politisi yang saat itu merupakan Anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR juga diduga menerima dana suap ratusan miliar rupiah. Antara lain, Ganjar Pranowo yang saat ini Gubernur Jawa Tengah dan Olly Dondokambey yang sekarang Gubernur Sulawesi Utara masing-masing sebesar US$ 520 ribu dan US$ 1,2 juta.

Begitu pula politisi PDI Perjuangan yang sekarang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, disebut menerima aliran dana US$ 84 ribu. Selain itu, mantan Ketua DPR yakni Ade Komarudin dan Marzuki Alie yang masing-masing menerima US$ 100 ribu serta Rp 20 miliar. 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...