Melunak Soal Arbitrase Freeport, Luhut: Kalau Ribut Semua Rugi

Miftah Ardhian
6 Maret 2017, 20:55
Luhut
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi materi kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (1/3).

Sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berubah dan cenderung melunak terhadap kemungkinan rencana PT Freeport Indonesia menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.  Alasannya, masalah tersebut hanya memicu keributan sehingga merugikan kedua belah pihak.

Salah satu persoalan terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah kewajiban divestasi saham sebanyak 51 persen kepada pihak Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang terbit pada Januari lalu.

Advertisement

Luhut menekankan, kewajiban divestasi saham tersebut harus dilakukan oleh Freeport. Meskipun, hingga kini Freeport masih menolak menjalankan kewajiban itu. Karena itulah, dia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan secara korporasi atau business to business dan tidak perlu melakukan upaya arbitrase.

"Saya pikir penyelesaiannya biarlah business to business, tidak perlu sampai ke yang lain," ujar Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (6/3).

(Baca: Hadapi Ancaman Arbitrase Freeport, Luhut: Masa Kita Diatur)

Namun, Luhut juga menegaskan, persoalan ini bukanlah akibat pemerintah melanggar kontrak karya Freeport. Ia memastikan, selama ini, pemerintah selalu menghormati kontrak yang dipegang oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Sejak awal kontrak itu diteken, telah ada kewajiban Freeport untuk mendivestasikan sahamnya sebanyak 51 persen.

Berdasarkan pertimbangan itu, Luhut meminta polemik divestasi saham Freeport ini tidak perlu diramaikan. Ia optimistis pemerintah bersama Freeport akan segera menemukan jalan tengah sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. "Kita tidak usah terlalu ramai. Kalau ribut, semua rugi tidak ada yang dapat untung," ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah tengah mencermati persoalan ini secara hati-hati. Pemerintah ingin mencari solusi saling untung alias win-win solution. Apalagi, setelah 50 tahun beroperasi di Indonesia, Freeport tetap harus melepaskan sebagian besar sahamnya kepada pihak Indonesia.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement