Proyek ERP Akan Pakai Teknologi Berstandardisasi dan Sertifikasi

Miftah Ardhian
10 Februari 2017, 07:00
Jalan
ANTARA Foto/Risky Andrianto

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tengah melakukan revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Dalam revisi tersebut, perangkat teknologi yang akan digunakan dalam penerapan jalan berbayar ini adalah yang telah mendapat sertifikasi oleh pemerintah.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widyatmoko menjelaskan, dalam rapat terakhir yang berlangsung Kamis ini, terdapat satu kesimpulan penting. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), perangkat komunikasi yang digunakan dalam proyek ERP tersebut harus sudah mendapat standardisasi dan sertifikasi.

Sigit menyabut, banyak rujukan perangkat teknologi yang dapat digunakan dengan sudah tersertifikasi dan terstandardisasi sesuai yang tercantum dalam undang-undang, peraturan pemerintah (PP), atau peraturan menteri (Permen). Namun, dia tidak bisa menjelaskan detail jenis-jenis perangkat teknologi tersebut.

(Baca: Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

Yang jelas, berbagai perangkat teknologi yang belum terstandardisasi dan tersertifikasi, tidak bisa mengikuti proses tender proyek ERP. "Misalnya ada perangkat teknologi yang mengklaim dia sanggup (menjalankan proyek ERP) tapi belum diatur, kami mohon maaf itu tidak bisa (ikut tender)," ujar Sigit saat ditemui Katadata usai rapat pembahasan revisi Pergub ERP, di Balaikota Jakarta, Kamis (9/2).

Sigit mengaku, pihaknya mendapat masukan dari Direktur Produk Hukum Daerah terhadap legalitas keputusan tersebut. Sebab, pergub yang mengatur tentang pengadaan proyek ERP ini haruslah sejalan dengan peraturan di atasnya. Jadi, penentuan teknologi ini pun mengacu pada peraturan yang ada, terutama peraturan dari Kemenkominfo. 

"Pokoknya di pergubnya masalah spesifikasi, masalah perangkat diletakkan pada peraturan yang berkaitan dengan komunikasi dan informatika," ujarnya.

Ia pun mengklaim, Kemenkominfo sebenarnya menyatakan, teknologi terakhir yang tepat digunakan dalam proyek ERP ini adalah Dedicated Short Range Communication (DSRC).  "Dari Kemenkominfo menyatakan, the lastest technology about it (ERP), is DSRC," ujar Sigit.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait nasib proses tender yang tengah berjalan, apakah akan diulang sesuai ketentuan baru atau tetap dilanjutkan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih fokus untuk merevisi aturan tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...