Revisi Pergub Proyek ERP Libatkan KPPU, LKPP dan Kominfo

Miftah Ardhian
9 Februari 2017, 12:36
ERP
TEMPO/STR/Dian Triyuli Handoko
Seorang warga melintas di depan gerbang sensor On Board Unit (OBU) Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berupaya merampungkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Untuk itu, Pemprov menggelar rapat lanjutan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga negara.

Dalam surat undangan rapat proyek ERP tertanggal 8 Januari 2017 yang salinannya diperoleh Katadata, menyebutkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat 26 Januari lalu. Saat itu, rapatnya bertempat di ruang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Namun, dalam rapat kali ini, akan bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, rapat akan dipimpin langsung oleh Sekda DKI Jakarta Saefullah, mulai pukul 14.00 WIB, Kamis (9/2).

"Acara: Pembahasan Revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik," tertulis dalam petikan surat undangan rapat proyek ERP tersebut.

Sekitar 13 orang yang diundang mewakili instansinya masing-masing. Pertama, Sekretaris Jenderal Aplikasi dan Informatika, Ditjen Apikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua, Direktur Keamanan Informasi, Ditjen Apikasi Informatika, Kominfo.

(Baca: Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

Ketiga, Direktur Standardisasi Perangkan Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo. Keempat, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kelima, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keenam, Deputi I Bidang Pengembangan Strategi Kebijakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketujuh, Deputi IV Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Kedelapan, Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transformasi. Kesembilan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Kesepuluh, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Kesebelas, Asisten Perekonomian Sekda Provinsi DKI Jakarta. Keduabelas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ketigabelas, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Keempatbelas, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku diundang dalam rapat tersebut. "Benar," katanya kepada Katadata.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...