Revisi UU Migas, DPR Sepakat Pertamina Kelola Cadangan Nasional

Anggita Rezki Amelia
1 Februari 2017, 14:48
minyak
Katadata

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat memperkuat posisi PT Pertamina (Persero) dalam mengelola cadangan minyak dan gas bumi (migas) nasional di masa depan. Kesepakatan itu dicapai Komisi Energi (Komisi VII) DPR saat menggodok draf rancangan undang-undang (RUU) migas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengaku, seluruh fraksi di komisi tersebut telah sepakat bahwa  negara bisa memiliki suatu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mengikuti UU BUMN. Dengan begitu, Pertamina sebagai BUMN juga memiliki tugas khusus untuk mengelola cadangan migas nasional.

(Baca: Limpahan Aset dari SKK Migas Bisa Perbesar Belanja Modal Pertamina)

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar Pertamina dapat menjadi BUMN energi yang besar dan bisa mewakili negara. Meski begitu, Pertamina tidak boleh menggadaikan cadangan migas nasional itu untuk berutang. "Kedaulatan tetap negara, tidak Pertamina. Jadi menteri punya wewenang mentransfer cadangan itu kepada Pertamina," kata Satya di Jakarta, Selasa (31/1).

Ia menjelaskan, dengan adanya penugasan untuk mengelola cadangan migas nasional, maka prospek bisnis Pertamina akan meningkat. Alhasil, perusahaan BUMN energi ini lebih mudah mendapatkan pinjaman untuk mengembangkan bisnisnya. "Ini kita pikirkan betul dalam revisi UU Migas. Karena dengan certified reserve itu akan membuat Pertamina, misalnya mau mencari pinjaman menjadi lebih mudah,” ujar Satya.

Ia pun menilai, penugasan Pertamina mengelola cadangan migas dari segi konstitusi tidak bertentangan dengan UU. Hal ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan pemerintah tetap memegang kedaulatan terhadap kewenangan atas sumber daya migas sebagai pemegang kuasa pertambangan.

(Baca: Revisi Undang-Undang, DPR Belum Bulat Sikapi Status SKK Migas)

Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, membenarkan adanya pembahasan RUU Migas mengenai penugasan Pertamina untuk mengelola cadangan migas nasional. Namun, dia menyatakan pembahasan tersebut belum final.

"Belum bisa dikatakan sudah resmi ada penugasan, bahwa ada diskusi soal itu iya antara anggota Komisi VII," kata Eni kepada Katadata, Rabu (1/2).

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar juga menyatakan, salah satu poin penting dari pembahasan RUU Migas ini adalah penguatan perusahaan migas nasional. Tujuan penguatan tersebut untuk menyokong kedaulatan energi di Indonesia sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...