PLN Ancam Batalkan Pertamina Garap Pembangkit Listrik Jawa 1

Miftah Ardhian
19 Januari 2017, 06:00
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA

Nasib pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 kembali tak menentu. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengancam membatalkan konsorsium PT Pertamina (Persero) bersama dua perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation dan Sojitz Corporation, sebagai pemenang tender proyek tersebut. Alasannya, konsorsium itu belum mampu memenuhi beberapa persyaratan proyek.

Tanda-tanda ketidakjelasan nasib proyek listrik Jawa 1 terlihat dari belum adanya penandatanganan kontrak jual-beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) antara PLN dengan Konsorsium Pertamina hingga saat ini. Padahal, proses tender sudah rampung dan pemenangnya diputuskan sejak tiga bulan lalu atau pada pertengahan Oktober 2016.  

Namun, Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso membantah semua isu yang beredar bahwa keterlambatan PPA tersebut gara-gara PLN, yakni ketidaksiapan penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan. Sebaliknya, dia menuding keterlambatan tersebut akibat pihak konsorsium belum memenuhi perjanjian awal dalam Letter of Intens dan syarat-syarat yang tercantum dalam proses tender.

(Baca: PLN Dapat Alokasi Gas Tangguh untuk Proyek Jawa 1)

Alhasil, PLN memberikan batas waktu hingga Senin pekan depan (23/1) kepada Pertamina untuk meneken PPA. "Batasan hari Senin besok dan kami sudah menyampaikan dokumen PPA untuk ditandatangani. Tapi saya tidak tahu, apakah mereka (konsorsium Pertamina) siap atau tidak," ujar Iwan saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (18/1).

Jika tidak sanggup memenuhi batas waktu tersebut maka Pertamina bersama para mitranya akan kehilangan hak sebagai pemenang tender untuk menggarap proyek PLTGU Jawa 1. Jika hal itu terjadi, Iwan mengaku PLN belum memiliki rencana untuk mencari pengganti konsorsium Pertamina karena harus menghitung risiko kerugian dan terhambatnya penyediaan listrik. "Belum kami putuskan, apakah ditunjuk (pemenang) yang kedua atau tender ulang."

Menurut Iwan, setidaknya ada delapan masalah yang menyebabkan belum tercapainya penandatanganan kontrak jual-beli listrik oleh konsorsium Pertamina dengan PLN. Delapan poin itu menjadi perdebatan, karena pihak konsorsium masih menegosiasikannya. (Baca: Pertamina Melenggang Mulus Garap Proyek Listrik Jawa 1)

Padahal, menurut Iwan, konsorsium ini sebenarnya sudah mengetahui poin-poin tersebut karena tercantum dalam ketentuan lelang dan Letter of Intent yang telah ditandatangani pada 26 Oktober 2016. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail delapan poin yang masih menjadi perdebatan itu.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...