Luhut Bawa Kasus Tumpahan Minyak Montara ke Pengadilan

Miftah Ardhian
9 Januari 2017, 20:09
Rig Minyak
Katadata

Pemerintah akan segera mengajukan gugatan hukum atas kasus pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya, PTT EP hingga kini belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara sebagai sumber pencemaran pada 2009 silam.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengejar pertanggungjawaban PTT EP sebagai kontraktor minyak dan gas bumi tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada pemerintah. Salah satu yang akan dilakukan yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kami kejar terus. Kami sudah rapat, awal tahun ajukan gugatan," ujar Luhut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/12). (Baca: Luhut Desak Australia Selesaikan Pencemaran Minyak Montara)

Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno menjelaskan, gugatan ini terpaksa dilakukan karena tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan oleh PTT EP untuk menyelesaikan kasus ini. Sekitar tahun 2013, pemerintah bersama pihak Australia dan Thailand pernah membentuk komisi independen untuk mencari solusi.

"Sudah disepakati penyelesaian interim. Memorandum of Understanding (MoU) sudah ada, tapi hari itu PTT EP tidak datang," ujar Havas.

Ia pun mencatat, sudah terjadi negosiasi sebanyak 13 kali sejak awal kasus tumpahan minyak tersebut melanda perairan Indonesia. Tapi, hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Masyarakat NTT sebenarnya sudah menggugat PTT EP di Australia. Namun, karena pemerintah tidak bisa mengajukan gugatan atas nama rakyat, maka pemerintah bersepakat mengajukan gugatan atas nama negara dengan diwakili oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...