Pemerintah Atur Tarif Pelat Nomor Cantik, Paling Mahal Rp 20 Juta

Yura Syahrul
4 Januari 2017, 11:51
Mobil mewah
Arief Kamaludin | Katadata

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak hanya memuat kenaikan tarif kepemilikan kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB. Aturan yang mulai berlaku awal tahun ini juga menetapkan tarif nomor pelat khusus kendaraan, yang selama ini tarifnya bervariasi hingga jutaan rupiah karena tidak ada patokannya.

Dalam PP baru yang dipublikasikan di situs Sekretariat Kabinet, Selasa (3/1), biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan angka khusus serta huruf tertentu di belakang angka nilainya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Semakin sedikit angka dan nomor di pelat tersebut, semakin mahal pula biayanya.

Advertisement

Yang paling mahal adalah nomor pelat cantik dengan satu angka tanpa huruf di belakang angka tersebut sebesar Rp 20 juta. Misalnya, “B 1”. Sedangkan nomor pelat cantik dengan satu angka dan ada huruf di belakangnya dibanderol Rp 15 juta. Misalnya, “A 1 B”.

Tarif paling murah sebesar Rp 5 juta, untuk nomor pelat cantik empat angka dengan huruf di belakang angka tersebut. Misalnya, B 3134 S”.

Berikut perinciannya:

1. NRKB pilihan 1 angka:

a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20 juta

b. Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 angka:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement