Disepakati, Kontrak Lama Migas Masih Pakai Assume and Discharge

Miftah Ardhian
22 Desember 2016, 21:36
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Pemerintah sepakat penghapusan prinsip assume and discharge atau pembebasan pajak tidak langsung atas jatah bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) kontraktor, hanya diterapkan pada kontrak baru migas. Hal ini sebelumnya menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang hulu migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan terkait prinsip assume and discharge. Kesepakatannya, pemerintah akan menghapus prinsip tersebut bagi semua kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) migas yang baru.

"Prinsip assume and discharge itu sebenarnya sejak UU Migas 2001 itu tidak ada. Jadi sudah tidak boleh pakai itu," ujar Jonan usai rapat pembahasan revisi PP 79/2010 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12). (Baca: Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Terganjal Masa Peralihan)

Namun, prinsip itu masih berlaku pada kontrak lama migas. Ia menyatakan, pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak lama yang tengah berjalan dan telah disepakati bersama. Setelah kontrak berakhir, para kontraktor migas harus mengubah kontraknya menggunakan skema baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ke depan, Jonan mengatakan, pihaknya akan mengubah kontrak bagi hasil yang masih menggunakan skema nett split atau bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) menjadi gross split. Lantaran tidak lagi memakai perhitungan cost recovery, pemerintah tetap akan mengenakan pajak bagi para perusahaan migas sesuai peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, Jonan mengklaim, revisi PP 79/2010 ini memuat berbagai insentif sehingga para kontraktor migas berminat melakukan eksplorasi. Dengan begitu, para kontraktor migas dapat menemukan cadangan-cadangan migas baru di Indonesia.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...