Luhut sebut Tiga Alasan Lanjutkan Reklamasi Pulau G

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G, sudah bulat. Keputusan itu telah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian terkait.
Luhut mengakui, keputusan melanjutkan proyek reklamasi tersebut telah dirundingkan sebelumnya dengan melibatkan sejumlah Kementerian dan lembaga negara, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selain itu, melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tak cuma itu, keputusan tersebut sudah memperhitungkan pula aspek hukumnya. Ia pun mengklaim keputusan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah taat pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bahkan, jika pengembang melanggar aturan, akan dikenakan penalti. Sayangnya Luhut belum mau menjelaskan detail bentuk pinalti itu.
(Baca: Batalkan Putusan Rizal Ramli, Luhut Lanjutkan Reklamasi Pulau G)
Yang jelas, dia menyatakan, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan resmi pencabutan moratorium reklamasi Pulau G tersebut pada Kamis nanti (15/9). "Kami akan buat rilis alasan lengkap terkait semua itu,” kata Luhut usai menggelar rapat tertutup soal reklamasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa malam (13/9).
Alasan tersebut terdiri atas tiga aspek. Pertama, alasan hukumnya. Kedua, alasan lingkungan hidup. Ketiga, alasan teknis mengenai ketersediaan listrik Pulau G.
Meski mencabut moratorium reklamasi Pulau G, Luhut menegaskan, pemerintah menjamin tidak menyulitkan nelayan sebagai masyarakat pesisir yang terdampak akibat proyek tersebut. "Perintah Presiden nelayan jadi prioritas. Karena itu, 12 ribu nelayan harus mendapat prioritas supaya diberikan lebih baik dari yang mereka dapat sekarang,” katanya.