Konsorsium Bank Asing dan BUMN Danai Proyek Train 3 Tangguh

Anggita Rezki Amelia
20 Juli 2016, 15:56
Tangguh LNG
Arief Kamaludin|KATADATA

BP Indonesia segera merampungkan skema pembiayaan untuk proyek pembangunan kilang pengolahan (Train 3) Tangguh. Megaproyek dengan nilai investasi US$ 8 miliar atau sekitar Rp 105,6 triliun itu akan didanai oleh lembaga keuangan asing dan bank-bank BUMN.

Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Z. Yunus mengatakan, rencananya BP akan meneken perjanjian pendanaan Proyek Train 3 Tangguh dengan sejumlah bank pada Kamis (21/7) besok. Dari nilai proyek sebesar US$ 8 miliar, sebanyak US$ 3,8 miliar atau 48 persen dari total nilai proyek tersebut didanai dari pinjaman bank.

Advertisement

Menurut dia, pemberi pinjaman merupakan konsorsium bank asing dan bank BUMN. Ada beberapa bank asing dari berbagai negara yang berkomitmen memberikan pinjaman. “Ada banyak, tapi yang terbesar JBIC (Japan Bank For International Corporation) dan ADB (Asian Development Bank),” kata Taslim seusai pemaparan kinerja semester I-2016 SKK Migas di Bandung, Selasa (18/7).   

Bank BUMN turut memberikan pinjaman kepada BP, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu, perusahaan pembiayaan infrastruktur yakni Indonesia Infrastructure Financing turut memberikan pendanaan. Namun, Taslim tidak merinci komposisi pendanaan dari masing-masing bank tersebut.

(Baca: Putusan Final Investasi Tercapai, Kilang 3 Tangguh Siap Dibangun)

Yang jelas, menurut dia, pembiayaan proyek tersebut menggunakan skema Trustee Borrowing Scheme (TBS).

Padahal, pada tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mempersoalkan skema itu lantaran berpotensi melanggar Pasal 6C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

KPK juga menganggap skema itu berpotensi menimbulkan kerugian negara karena bisa menambah beban biaya operasi dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas (cost recovery). Sebab, bunga utang dengan skema TBS itu akan diklaim ke cost recovery yang ditanggung negara.

Namun, Taslim menilai, skema itu sudah sesuai peraturan Bank Indonesia yakni poyek itu tidak seluruhnya didanai oleh  perbankan. “Selama ini kami melihat ada aturan dari BI, kemudian dari Kemenko Perekonomian, kemudian kami juga jelaskan pendanaan ini menjadi perhatian KPK,” katanya. “Jadi saat penandatanganan (pinjaman) itu, tidak ada aturan yang dilanggar.”

(Baca: Gara-Gara Harga Minyak, Investasi Kilang Tangguh Ikut Menyusut)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement