Butuh Rp 562,8 Triliun, Investasi Infrastruktur Gas Sepi Peminat

Anggita Rezki Amelia
27 Mei 2016, 14:29
Pertamina Gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Pembangunan jaringan distribusi dan infrastuktur gas bumi di Indonesia membutuhkan investasi sangat besar. Sementara tingkat pengembalian investasinya tergolong kecil sehingga kurang diminati oleh investor maupun perusahaan swasta. Padahal, ketersediaan infrastruktur gas selama ini menjadi masalah utama penyerapan gas di dalam negeri.  

Komisaris Utama PT Medco Energi Internasional Tbk Muhammad Lutfi menghitung, investasi yang dibutuhkan untuk membangun jaringan distribusi dan infrastruktur gas di Indonesia berkisar US$ 42 miliar atau setara dengan Rp 562,8 triliun. Lantaran membutuhkan dana yang jumbo, tingkat pengembalian investasinya pun harus besar.

Ia menaksir, Invesment Rate of Return (IRR) proyek infrastruktur gas harus di atas 20 persen. Kalau di bawah itu, Lutfi menyebut tidak ada perusahaan yang sanggup membiayainya. "Proyek itu akan menarik kalau IRR 20 persen. Kalau bisa segitu, akan banyak yang investasi," katanya saat berbicara dalam forum “The 40th IPA Convention and Exhibition” di Jakarta, Kamis (26/5).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi  Trader Gas Alam  Indonesia (INGTA) Sabrun Jamil Amperawan sependapat dengan pandangan Lutfi. Menurut dia, tingkat pengembalian investasi pembangunan infrastruktur gas sebesar 20 persen merupakan batasan wajar dalam berinvestasi.

(Baca: Penerbitan Aturan Tata Kelola Gas Bisa Molor Hingga 2016)

Pemerintah memang berharap pihak swasta membantu pembangunan jaringan pipa dan terminal penerimaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk menyerap gas di dalam negeri. Selain itu, pemerintah pada tahun ini berencana menambah pipa yang dapat digunakan secara bersama menjadi 6.153 kilometer (km), dari sebelumnya 4.165 km. Tidak hanya itu, pemerintah akan menambah pipa khusus untuk hilir meningkat dari 4.337 km menjadi 9.177 km.

Sementara itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06 tahun 2016 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi yang diterbitkan Februari lalu, mewajibkan badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan penggunaan gas.

Meski begitu, pemerintah memberikan tenggang waktu kepada para badan usaha yang belum memiliki infrastruktur gas untuk membangunnya. Alternatifnya membangun pipa bersama. Misalnya, jika dalam satu pipa sepanjang 10 km ada lima badan usaha yang memanfaatkan itu, maka lebih baik kelima badan usaha tersebut bekerjasama membangun jaringan pipa gas. Dengan begitu biaya yang dikeluarkan akan lebih murah.

(Baca: Swasta Dapat Izin Jual Gas Bumi Asalkan Punya Infrastruktur)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...