Menteri Rini: Holding BUMN Energi Tak Perlu Restu DPR

Miftah Ardhian
27 Mei 2016, 11:55
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN Rini Soemarno

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merampungkan rencana pembentukan induk usaha (holding) BUMN sektor energi. Proses pembentukan holding dengan menempatkan PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usahanya, dianggap tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pembentukan induk usaha BUMN energi seluruhnya adalah kewenangan dari pemerintah dan mengacu kepada undang-undang. Jadi, proses tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR.

Advertisement

“Secara proses itu akan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya di Jakarta, Kamis malam (26/5). Meski begitu, Rini menambahkan, pemerintah melalui Kementerian BUMN tetap akan mengkonsultasikan rencana tersebut kepada DPR.

(Baca: Pertamina Siap Beli Saham Milik Publik PGN)

Di sisi lain, dia menyatakan, skema pembentukan induk usaha BUMN energi tersebut tidak rumit. Sebab, pemerintah melalui Kementerian BUMN menjadi pemilik 100 persen saham Pertamina dan punya mayoritas saham PGN. Skemanya adalah inbreng, yakni semua saham pemerintah di PGN akan dimasukkan ke Pertamina sebagai modal perusahaan. “Kepemilikannya sama, tinggal dipindahkan. Saham PGN akan dipindah ke Pertamina, jadi sama saja,” ujar Rini.

Karena itulah, pemerintah juga tidak punya rencana maupun kewajiban membeli sisa saham PGN yang dimiliki oleh investor publik. “Tidak perlu buyback saham,” katanya. Sebagai perusahaan publik, PGN  hanya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan meminta persetujuan pembentukan holding tersebut. Sekadar informasi, saat ini 43 persen saham PGN dimiliki oleh publik, dan sisanya pemerintah.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement