Bos PGN Dicekal, Menteri Rini Pelajari Kasus FSRU Lampung

Miftah Ardhian
13 Mei 2016, 16:52
Hendi PGN
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan tengah mempelajari kasus hukum yang membelit Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso. Hal ini terkait dengan status Hendi yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung sejak April lalu.

“Saya sedang cek (status cekal Hendi),” kata Rini di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Jumat (13/5). Ia mengaku belum mendapatkan laporan yang mendetail perihal kasus hukum yang tengah menimpa bos PGN tersebut. “Apa penyebabnya (cekal), apa untuk saksi atau segala macamnya. Jadi saya sedang mempelajari.”

Lantaran belum mengetahui duduk soalnya secara lengkap, Rini belum bisa menentukan sikap Kementerian BUMN termasuk kemungkinan mencopot Hendi dari kursi Dirut PGN. “Kami lihat saja dasarnya (cekal) apa nanti. Kan tidak bisa sembarangan begitu saja (mencopot orang), harus dilihat dengan baik,” katanya.

Meski begitu, Rini mengaku Kementerian BUMN berencana melakukan sejumlah perombakan di jajaran pengurus perusahaan BUMN sektor energi, termasuk PGN. Hal ini terkait dengan rencana pembentukan induk usaha (holding) BUMN energi, yang menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha dan PGN sebagai anak usaha holding tersebut. “PGN sedang dalam proses menjadi bagian dari Pertamina. Tentunya semua nantinya kami akan ada perombakan-perombakan.”

(Baca: Menteri BUMN Enggan Campuri soal Mangkraknya Fasilitas Gas PGN)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Fadil Djumhana menyatakan pihaknya telah mencegah Hendi bepergian ke luar negeri untuk menghindari kemungkinan menghilangkan barang bukti. “Sudah dicegah sejak April lalu,” katanya, seperti dikutip Kontan, Rabu (11/5).

Keputusan itu diduga terkait dengan penyelidikan Kejagung atas dugaan penyimpangan pembangunan dan operasional fasilitas penyimpanan gas dan regasifikasi atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) milik PGN di Lampung. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan meski belum ada tersangkanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...