Pemerintah Akan Hapus Utang 117 PDAM Senilai Rp 4,2 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
3 Mei 2016, 15:01
Air bersih
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah berencana menghapus utang 117 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menyehatkan kembali arus kas perusahaan milik negara (BUMN) tersebut sehingga dapat mendukung target pemerintah yaitu sambungan air bersih kepada 10 juta rumah tangga pada tahun 2019 mendatang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, total utang PDAM yang akan dihapuskan mencapai Rp 4,24 triliun. Jumlah tersebut merupakan utang PDAM terhadap pemerintah pusat, baik itu dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun dari pinjaman program-program Bank Dunia. "Itu utang PDAM kepada Kementerian Keuangan," katanya dalam acara “Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2016” di Jakarta, Selasa (3/5).

Rencananya, pemerintah akan mengalokasikan dana “pemutihan” utang PDAM itu ke dalam APBN Perubahan 2016. Dana itu dianggarkan kepada pemerintah daerah (pemda), yang kemudian akan disalurkan kepada setiap PDAM dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurut Basuki, pihaknya telah memberitahukan Kementerian Keuangan agar anggaran dana “pemutihan” utang PDAM itu segera diproses dan diputuskan melalui APBN Perubahan 2016. “ Jadi nantinya 117 PDAM secara otomatis akan mendapatkan anggaran pemutihan itu,” katanya.

(Baca: Masuk Bisnis Air, Medco Setor Proyek Umbulan Rp 1,7 Triliun)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Indonesia (Perpamsi) Rudy Koesmayady mengatakan, penghapusan utang itu bakal mengubahnya menjadi aset dalam neraca PDAM. Dengan begitu akan memperbaiki struktur neraca keuangan PDAM. "Ini akan menjadi aset negara murni," katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...