Disentil Jokowi, Rizal Buat 7 Langkah Pangkas Waktu Bongkar Muat

Yura Syahrul
14 Maret 2016, 19:28
Uji Coba Angkutan KA Pelabuhan
Arief Kamaludin|KATADATA
Rizal Ramli saat uji coba kereta khusus Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/2).

KATADATA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di bawah pimpinan Rizal Ramli tengah berkejaran dengan waktu untuk memangkas waktu bongkar muat (dwelling time) barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pada April nanti, waktu bongkar muat di pelabuhan tersebut diharapkan memakan waktu cuma dua hari hingga tiga hari, yang sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.   

Deputi II Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok per 14 Maret ini sudah mencapai 3,64 hari. Namun, Presiden menginstruksikan agar waktu tersebut diturunkan lagi menjadi 2-3 hari. Demi merespons instruksi tersebut, kementerian terkait yaitu Kemenko Maritim dan Kementerian Perhubungan mencari cara sehingga waktu bongkar muat barang di pelabuhan dapat lebh cepat.

Advertisement

Ada tujuh langkah yang akan dilakukan. Pertama, mengubah atau deregulasi peraturan perizinan yang selama ini menyebabkan dwelling time terlama di pre-clerance area. “Sudah banyak aturan yang kami potong. Tapi Pak Menko minta lihat kembali yg bisa disederhanakan atau dihapus," ujar Agung seusai rapat koordinasi tentang dwelling time di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (14/3).

Kedua, pembenahan sistem jalut dan pemeriksaan fisik barang. “Barang datang apabila masuk jalur merah pemeriksaan fisik, jam 12 besoknya sudah selesai,” katanya.

Ketiga, pembangunan jalur kereta api. Saat ini, proses pembangunan kereta api pelabuhan tersebut telah mencapai 95 persen. Jadi, kereta api pelabuhan ini ditargetkan dapat beroperasi secara normal pada Maret ini.

(Baca: April, Jokowi Targetkan Bongkar Muat Pelabuhan Priok 3 Hari)

Keempat, pengenaan denda terhadap kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Seperti diberitakan Katadata, mulai 1 Maret 2016, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memberlakukan tarif baru, baik untuk petikemas isi impor, maupun petikemas isi ekspor dan kosong ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Petikemas isi impor tidak dikenai pungutan tarif jasa penumpukan pada hari pertama. Namun untuk hari kedua dan selanjutnya, dikenakan biaya per hari sebesar 900 persen dari tarif dasar.

Adapun bagi petikemas isi ekspor dan ekspor kosong, berlaku tarif satu hari dari tarif dasar, sampai dengan hari kelima. Pada hari ke enam hingga ke-10, biaya yang harus ditanggung mencapai 200 persen dari tarif dasar. Terhitung hari ke-11 dan seterusnya, biaya per harinya sebesar 300 persen. Tambahan tarif sebesar 25 persen dibebankan kepada petikemas berukuran lebih dari 40 kaki. Namun, Agung mengungkapkan, terjadi kesalahan pengenaan denda karena denda seharusnya baru muncul pada hari ketiga.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement