Proses Izin Enam Proyek Migas Strategis Bisa Lebih Cepat

Yura Syahrul
9 Februari 2016, 20:00
Kilang minyak
Katadata
Fasilitas kilang minyak milik Pertamina.

KATADATA - Ada enam proyek minyak dan gas bumi (migas) yang termasuk dalam 225 proyek strategis nasional. Berbeda dari proyek lainnya, proyek strategis tersebut mendapat sejumlah “fasilitas”, khususnya dalam proses perizinan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Januari lalu,  enam proyek migas itu meliputi dua proyek pembangunan kilang minyak Bontang di Kalimantan Timur dan peningkatan kilang minyak Tuban di Jawa Timur. Kedua, empat proyek peningkatan kilang-kilang eksisting (RDMP) milik PT Pertamina (Persero) di Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Advertisement

Ketiga, pembangunan terminal LPG Banten kapasitas 1 juta ton per tahun di Banten. Keempat, pembangunan pipa gas Belawan-Sei Mankei kapasitas 75 MMSCFD dengan panjang 139,24 kilometer di Sumatera Utara. Kelima, pembangunan kilang mini LNG. Keenam, pembangunan stasiun LNG-LNCG di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Banten.

Demi mempercepat proses pembangunan proyek-proyek tersebut, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota berwenang memberikan izin dan non-perizinan. Selain itu, menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek.

(Baca: Pemerintah Bentengi 225 Proyek Infrastruktur dari Kriminalisasi)

Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai proyek itu meliputi penetapan lokasi, izin lingkungan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun Badan Usaha selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional, mengajukan izin prinsip untuk pelaksanaan proyek strategis tersbeut kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement