Pemerintah Pertimbangkan Minimarket Terbuka untuk Asing

Yura Syahrul
19 Januari 2016, 09:00
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Tak cuma membuka pintu toko di dunia maya, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk membuka sektor usaha ritel modern bagi investasi asing. Hal ini pun masuk dalam pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan ini terkait pembatasan investasi asing pada sektor usaha tertentu di dalam negeri.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan agar sektor ritel modern mulai dibuka bagi investasi asing. Rinciannya adalah department store dengan luasan di bawah 2.000 meter persegi, minimarket dengan luasan di bawah 400 meter persegi, serta supermarket dengan luasan di bawah 1.200 meter persegi. Selama ini, tigas jenis gerai ritel modern tertutup bagi investasi asing.

"Pembahasannya belum selesai, kami akan coba (bahas) apakah dibuka atau tetap (tertutup investasi asing)," katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/1).

(Baca: Pemerintah Targetkan Pembahasan DNI Selesai Dua Pekan Lagi)

Franky mengaku, pemerintah mempertimbangkan untuk membuka gerai ritel modern karena banyak investor asing yang berminat menanamkan modalnya di sektor tersebut. Aliran modal investor asing itu juga dapat membantu peningkatan kapasitas permodalan peritel lokal.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...