Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken

Yura Syahrul
29 Desember 2015, 20:43
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

KATADATA - Di pengujung tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan proses perpanjangan kontrak Blok Mahakam di Kalimantan Timur dan Blok ONWJ di Jawa Barat. Perpanjangan kontrak dua blok minyak dan gas bumi (migas) ini menjanjikan nilai investasi sekitar US$ 377 juta atau Rp 5 triliun dalam tiga tahun pertama masa kontrak baru tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambut gembira penandatanganan perpanjangan kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ yang keduanya melibatkan PT Pertamina (Persero) sebagai operator. “Selamat kepada Pertamina, SKK Migas, dan para kontraktor. Kami jarang tanda tangan sebanyak ini,” katanya dalam konferensi pers seusai acara penandatanganan kontrak di Jakarta, Selasa (29/12).

Advertisement

Ia pun memberikan catatan khusus terhadap perpanjangan kontrak dari masing-masing blok tersebut. Pertama, perpanjangan kontrak Blok ONWJ yang berakhir tahun 2017, bakal menggunakan skema Blok Basis Terbatas untuk menggantikan skema POD Basis. Sudirman mengklaim, skema Blok Basis Terbatas ini baru pertama kali diterapkan untuk blok migas di Indonesia.

(Baca: Jatah Saham Pemda di Blok ONWJ Dibagi Proporsional)

Sebagai gambaran, kalau menggunakan skema POD Basis maka biaya eksplorasi yang diganti pemerintah hanya biaya untuk lapangan yang rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) sudah disetujui SKK Migas. Jika kontraktor melakukan eksplorasi di lapangan lain dalam blok yang sama, biaya tersebut tidak akan diganti. Kontraktor harus mengajukan POD baru untuk pengembangan wilayah yang diinginkan.

Sedangkan kalau menggunakan skema Blok Basis, kontraktor bisa melakukan eksplorasi di lapangan lain yang ada di blok tersebut tanpa harus meminta persetujuan SKK Migas. Pemerintah nantinya akan mengganti semua biaya eksplorasi setelah mendapatkan cadangan migas. Setelah bernegosiasi, sistem yang disepakati memakai Blok Basis Terbatas. Artinya, tidak semua lapangan bakal diganti oleh pemerintah. Dengan begitu diharapkan akan mendorong eksplorasi.

Kedua, perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang berakhir tahun 2017, mencatatkan bonus tandatangan atau Signature Bonus terbesar selama ini. Bonus tandatangan yang diterima pemerintah dari Pertamina sebagai operator baru Blok Mahakam sebesar US$ 41 juta atau sekitar Rp 562 miliar. Adapun bonus tandatangan yang diterima pemerintah dari perpanjangan Blok ONWJ sebesar US$ 5 juta.

(Baca: Pemerintah Dapat Bagi Hasil Gas di Blok Mahakam Minimal 65 Persen)

Di tempat yang sama, Direktur Jendral Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengungkapkan perbedaan kontrak baru Blok ONWJ dengan Blok Mahakam. Blok ONWJ semata perpanjangan kontrak karena Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ masih menjadi operator blok tersebut. Anak usaha Pertamina ini menggandeng Energi Mega Persada ONWJ Ltd dan Kufpec Indonesia (ONWJ) untuk mengelola Blok ONWJ mulai 2017 hingga 2037. "Cuma split-nya aja berubah, Pertamina naik jadi 73,5 persen," katanya.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement