Bisnis E-Commerce Besar akan Dibuka untuk Investor Asing

Yura Syahrul
19 Oktober 2015, 19:48
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah akan membuka pintu bagi masuknya investasi asing ke sektor usaha perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce) berskala besar. Sebelumnya, bidang usaha ini tertutup 100 persen bagi investor asing. Hal ini dimungkinkan melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang saat ini masih tahap inventarisasi dan pembahasan di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, pemerintah berencana melonggarkan DNI di sektor e-commerce untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, banyak pemodal asing di sektor e-commerce saat ini belum tercatat karena mereka langsung berinvestasi dari luar negeri. Padahal, potensi transaksi e-commerce ini sangat besar yaitu mencapai US$ 130 miliar pada tahun 2020 mendatang.

Atas dasar itulah, pemerintah ingin memaksimalkan potensi pengembangan e-commerce di dalam negeri dengan membuka pintu bagi investasi asing. Namun, Triawan belum bisa menjelaskan batasan porsi investasi asing di sektor usaha tersebut. "Nanti akan dibuka secara bertahap, besarannya tunggu saja," katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/10). Yang jelas, investasi asing itu diutamakan terlebih dahulu bagi usaha e-commerce yang sudah besar dan mapan.  

Triawan menjelaskan, kajian teknis dan penyusunan peta jalan (roadmap) bisnis ini sedang dibahas oleh delapan kementerian teknis. Antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Komunikasi dan Informasi. Targetnya, peta jalan itu sudah dibikin tahun depan sehingga investor asing bisa mulai masuk.

"Tugas kami (Badan Ekonomi Kreatif) hanya mempersiapkan, memfasilitasi dan meningkatkan capacity building," katanya.

Seperti diketahui, BKPM tengah berkoordinasi dengan kementerian teknis, asosiasi pengusaha, serta perusahaan untuk menunjau ulang DNI. Pembahasan ini diharapkan rampung dalam waktu enam bulan ke depan. Berdasarkan siaran pers BKPM, Senin ini (19/10), Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, hingga kini sudah ada 28 poin masukan tahap awal dari stakeholder terkait.

Dari 28 poin yang masuk tersebut, beberapa poin pembahasan menyentuh sejumlah sektor utama. Antara lain perdagangan, kelautan dan perikanan, kebudayaan, perkebunan, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta energi dan sumber daya mineral.

“Dari masukan-masukan tersebut, 16 poin lebih terbuka untuk investor asing, 12 poin lainnya dapat dibaca lebih restriktif (dibatasi),” kata Franky. Meski begitu, semangatnya adalah lebih memberikan kepastian kepada investor yang ingin masuk ke sektor tersebut. Adapun latar belakang peninjauan ulang daftar DNI itu adalah adanya tumpang tindih bidang usaha yang diatur oleh lebih dari satu kementerian atau lembaga sehingga membingungkan penerapannya di lapangan.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...