Kadin Munculkan Opsi Baru sebagai Pengganti SKK Migas

Yura Syahrul
12 Oktober 2015, 19:32
Forum Grup Discussion Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana diskusi Forum Grup Discussion Kadin mengenai RUU Migas di Jakarta, Senin, (12/10). Pembahasan yang juga dihadiri oleh akademisi dan perusahaan Migas mengambil tema, soal RUU Migas dan putusan MK no.36/2012.

KATADATA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajukan usulan bentuk dan kelembagaan baru Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Bentuk baru lembaga pengelola sektor hulu migas ini diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto menyatakan, kelembagaan baru SKK Migas yaitu Otoritas Pertambangan Indonesia (OPI) yang fungsinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor keuangan. Posisinya bisa berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun peran dan tugas lembaga baru itu tidak jauh berbeda dengan SKK Migas saat ini, yaitu mengatur dan membuat kontrak dengan para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas. “Saya berpikir ini dapat diterapkan dalam migas. Misi dari badan yang diamanatkan dalam Mahkamah Konsitusi dan UUD akan terimplementasi,” ujar Firlie saat acara Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas draf RUU Migas yang diselenggarakan Kadin di Jakarta, Senin (12/10).

Ia mengaku opsi tersebut sebenarnya telah diusulkan kepada pemerintah sejak awal tahun ini. Sebab, sejak Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Huklu Migas (BP Migas) dibubarkan tahun 2012, sebenarnya belum ada lembaga regulator hulu migas yang baru. “Hingga sekarang belum ada revisi UU. Kontrak migas yang ada sekarang ini bisa dibilang illegal karena tidak sesuai dengan konstitusi,” tukas Firlie.

Namun, dia belum bisa menjelaskan badan hukum otoritas migas yang baru tersebut karena keputusan MK belum jelas mengenai definisi badan usaha. Badan usaha ini sering dimaknai dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang berada dalam Kementerian BUMN. Sedangkan OPI ini akan tunduk di bawah Kementerian ESDM.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (GUSPEN Migas) Kamaludin Hasyim setuju dengan konsep OPI sebagai pengganti SKK Migas. “Ini dapat menjadi opsi keempat dalam menentukan kelembagaan SKK Migas ke depan,” katanya.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...