Pemerintah Ubah Penetapan Harga BBM Menjadi Triwulanan

Yura Syahrul
30 September 2015, 12:33
BBM Subsidi
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah memutuskan tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk periode Oktober 2015. Ke depan, waktu penetapan harga BBM akan diubah dari bulanan menjadi triwulanan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, seharusnya harga BBM jenis Premium naik pada bulan Oktober nanti karena pengaruh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sebaliknya, harga Solar semestinya turun sejalan dengan penurunan harga minyak dunia dalam beberapa bulan terakhir ini.

Advertisement

Namun, pemerintah memutuskan tidak mengubah harga BBM bersubsidi untuk periode Oktober 2015. "Kami akan pilih datar saja. Jadi tidak penurunan dan kenaikan," kata Sudirman di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (30/9). Artinya, harga Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) masih sebesar Rp 7.300 per liter, dan di wilayah Jamali Rp 7.400 per liter. Sementara harga Solar juga tetap Rp 6.900 per liter.

(Baca: Harga Premium Oktober Mungkin Tetap, Solar Berpeluang Turun)

Selain menetapkan harga BBM untuk Oktober 2015, Sudirman juga memutuskan mengubah periodisasi penetapan harga BBM. Selanjutnya, penetapan harga BBM bersubsidi tidak lagi setiap bulan melainkan setiap tiga bulan alias triwulanan. Alasannya adalah menciptakan stabilitas di tengah masyarakat sehingga harga BBM tidak naik-turun setiap bulan. Selain itu, penetapan harga BBM triwulanan lebih ideal ketimbang setiap enam bulanan. "Kalau enam bulan terlalu panjang," imbuhnya.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement