ExxonMobil Harus Lunasi Kewajiban sebelum "Hengkang" dari Aceh

Yura Syahrul
29 September 2015, 17:19
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kalau tak ada aral melintang, ExxonMobil Oil Indonesia akan resmi mengalihkan tiga aset minyak dan gas bumi (migas) miliknya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada PT Pertamina (Persero) pada 1 Oktober nanti. Namun, sebelumnya, perusahaan migas multinasional asal Amerika Serikat (AS) itu harus melunasi semua kewajibannya kepada negara.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto meminta ExxonMobil melunasi semua kewajibannya, termasuk utang-utangnya, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. "Yang terbaik seharusnya Exxon membayar kewajiban sebelum diambil alih Pertamina, biar clean and clear," katanya kepada Katadata, Selasa (29/9).

Menurut sumber Katadata di lingkungan Kementerian ESDM, ExxonMobil masih memiliki kewajiban kepada negara yaitu kelebihan pembayaran biaya pengembalian atau cost recovery. Nilainya mencapai US$ 80 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun. Cost recovery itu merupakan klaim biaya para pengacara di kantor pusat Exxon di Amerika.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyetujui penggantian biaya itu masuk dalam cost recovery. Alhasil, ExxonMobil diminta mengembalikan biaya tersebut kepada negara.

Namun, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengaku tidak mengetahui secara persis mengenai tagihan kelebihan cost recovery tersebut. Dia juga tidak mengetahui, apakah kewajiban tersebut sudah dibayarkan kepada negara.

Menurut Erwin, hak dan kewajiban pengambilalihan tiga aset migas di Aceh tersebut sudah dibicarakan dengan pihak Pertamina dan sudah mencapai kesepakatan. Tapi, dia masih enggan membahas siapa pihak yang akan membayar kewajiban tersebut. "Saya tidak tahu detail. Tapi itu bagian dari deal," katanya.

Sementara itu, manajemen Pertamina juga tidak mau berkomentar banyak mengenai pengambilalihan aset-aset itu. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengaku tidak bisa berbicara banyak karena terikat perjanjian bisnis. Apalagi, saat ini masih tahap finalisasi. ?Informasinya terikat confidentiality agreement," imbuhnya.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...