Cegah Kebakaran Hutan, Gapki Minta Dana Sawit untuk Petani Kecil

Yura Syahrul
22 September 2015, 18:24
biji-kelapa-sawit.jpg
KATADATA/

KATADATA ? Para pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta agar dana yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dapat disalurkan untuk membiayai pembukaan perkebunan sawit rakyat. Langkah ini bertujuan mengurangi potensi terjadinya kebakaran hutan.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono mengatakan, dana celengan kelapa sawit tersebut dapat mengurangi beban petani kecil dalam membuka lahan sawit. Sebab, ongkos untuk membuka lahan sawit dengan menggunakan eskavator relatif besar yakni Rp 6 juta per hektare. Alhasil, Gapki menuding masyarakat kerap mengambil jalan pintas untuk membuka lahan yakni membakar lahan atau hutan. "Jadi harus ada jalan keluar. Membakar hutan itu kan karena faktor ekonomi," katanya saat konferensi pers Gapki di Jakarta, Selasa (22/9).

Selain dari dana BPDP, Eddy meminta pemerintah agar dapat memaksimalkan dana desa di wilayah-wilayah perkebunan potensial untuk membantu para petani. Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp 47 triliun. "Dana murah seperti dana desa akan membantu petani. Apalagi itu juga bisa jadi alternatif seandainya industri terbebani oleh pungutan BPDP," ujarnya.

Namun, yang lebih penting menurut Eddy adalah revisi Undang-Undang Tahun 32 Tahun 2009 Pasal 69 mengenai aturan pembakaran lahan di atas 2 hektare. Aturan tersebut sebaiknya dihapuskan agar tidak ada lagi saling tuduh dan curiga jika terjadi kasus kebakaran hutan. Sebagai solusinya, pemerintah bisa memaksimalkan pemanfaatan dana-dana, seperti dana sawit dan dana desa, untuk membiayai pembukaan lahan oleh petani rakyat.

Seperti diketahui, BPDP sawit telah menghimpun dana kelola sawit sejak 16 Juli lalu. Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi didapuk untuk mengepalai BPDP. Mengenai tarif pungutan dananya, pemerintah menetapkan US$ 50 per ton untuk setiap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diekspor, dan sebesar US$ 30 per ton untuk olein.

Selain itu, masih ada 13 produk olahan sawit lainnya yang akan dikenakan pungutan, dengan besaran tarif yang bervariasi. Namun, produk olahan seperti fatty acid methyl ester (FAME) atau biodiesel, tidak dikenakan pungutan.

Empat bank telah ditunjuk mengelola dana BPDP, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), serta Bank Central Asia (BCA). Dana ini juga akan disimpan dalam rekening tersendiri dan tidak tercatat sebagai penerimaan negara dalam APBN. Sebab, dananya akan langsung digunakan sebagai insentif bagi pengembangan industri kelapa sawit. 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...