Perizinan Proyek Listrik Dipangkas Separuh dan Waktunya Kurang 10 Bulan

Yura Syahrul
3 September 2015, 12:19
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berusaha menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor infrastruktur, khususnya kelistrikan. Salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama kementerian lain adalah menyederhanakan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi sektor infrastruktur.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi cuma 25 izin dalam 256 hari atau kurang dari 10 bulan. ?Meski begitu, masih banyak ruang untuk penyederhanaan lebih lanjut dan proses ini terus dilakukan,? katanya saat membuka acara Dialog Interaktif "Reformasi Perizinan Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur" di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (3/9).

Advertisement

Upaya lainnya adalah, pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance pada Mei lalu. Jadi, bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar. Bidang usaha tersebut termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday pada dua pekan lalu. Ada sembilan industri yang mendapat insentif pajak tersebut, termasuk infrastruktur di luar skema kerjasama pemerintah dan badan usaha. ?Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi hingga 20 tahun,? katanya.

Berbagai upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat investasi di bidang infrastruktur. Pemerintah memang membutuhkan dana lebih dari Rp 5.500 triliun untuk membiayai seluruh proyekinfrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019. Masalahnya, anggaran negara hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement