OJK Pilah Tiga Kelompok Prioritas Penerima Keringanan Kredit Bank

Yura Syahrul
17 April 2020, 05:45
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit kepada para debitur yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Kebijakan keringanan kredit tersebut ditujukan untuk tiga kelompok prioritas debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan otoritas mengantisipasi potensi pandemi corona terhadap peningkatan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL), likuiditas, dan permodalan perbankan. Meski saat ini dampaknya belum tercermin pada indikator kinerja dan profil risiko bank, OJK membuat sejumlah kebijakan antisipatif.

Demi menjaga kelangsungan usaha sektor riil, OJK mendorong restrukturisasi kredit perbankan. Restrukturisasi ini melalui pelonggaran penilaian kualitas kredit dan penundaan pembayaran angsuran maksimal selama satu tahun.

OJK memilah tiga kelompok debitur yang diproritaskan mendapat keringanan kredit dari bank. Pertama, debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk para pengemudi ojek online (ojol) hingga penerima kredit usaha rakyat (KUR).

(Baca juga: Jokowi: Keringanan Kredit untuk Pekerja Informal & UMKM Berlaku April)

"Namun tidak semua dari total kredit UMKM yang totalnya sebesar Rp 1.150 triliun itu akan mendapatkannya (keringanan kredit)," kata Wimboh dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi melalui video conference di Jakarta, Kamis malam (16/4).

Menurut dia, paling banyak 50% dari total nilai kredit UMKM itu yang harus dibantu atau hampir Rp 600 triliun. Dari jumlah itu, masa cicilannya sekitar 3 tahun. Jadi, nilai kredit yang perlu ditunda pembayarannya selama satu tahun sekitar Rp 200 triliun. "Ini hitung-hitungaan kasarnya. Tapi kami rutin melakukan due diligence," kata Wimboh.

Kelompok kedua adalah debitur BUMN. "Gede-gede (nilainya), walaupun (jumlahnya) sedikit," ujarnya. Namun, dia tidak bisa menyebutkan nilai kreditnya. "Bisa tanya ke Menteri BUMN." (Baca juga: BRI Ungkap Empat Skema Restrukturisasi Debitur Terdampak Covid-19)

Wimboh menjelaskan, keringanan atau restrukturisasi untuk debitur BUMN ini tidak akan dilakukan sepihak karena BUMN tersebut juga memiliki utang global. Jadi, proses restrukturisasinya harus melibatkan semua pihak kreditur. "Tapi ini tidak semassif tahun 1997/1998 karena masalah yang dihadapi sekarang sama," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...