Pemerintah Segera Luncurkan Paket “Sakti” Pemacu Investasi

Asep Wijaya
15 Agustus 2017, 13:22
Darmin dwelling
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat dashboard layanan perizinan ekspor-impor dan waktu tunggu bongkar muat barang di kapal (dwelling time) di kantor pengelola portal INSW di Jakarta.

Pemerintah akan kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Berbeda dari paket-paket sebelumnya, paket ini diklaim lebih sakti untuk memacu investasi di dalam negeri dan menyelesaikan hambatan-hambatan perizinan di daerah. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelesaikan penyusunan paket kebijakan baru tersebut. Pada Senin pagi (14/8), rancangan paket itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencananya, paket kebijakan ini akan diterbitkan sebelum pelaksanaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-72 pada Kamis mendatang (17/8). Namun, setelah Darmin bertandang ke Istana, Presiden meminta penerbitan paket itu ditunda setelah 17 Agustus.

Paket itu memuat “program besar” untuk mendorong laju investasi di Indonesia karena memuat satu model percepatan proses sinkronisasi kebijakan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Sasaran utamanya adalah penatakelolaan perizinan.

Untuk memastikan penerapan paket kebijakan tersebut, pemerintah akan mewajibkan semua kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan pemerintah kabupaten-kota di tingkat daerah membentuk satuan tugas khusus. Fungsinya mengawal, memantau dan memfasilitasi pelaksanaan paket ekonomi.

Dengan begitu, bakal ada kesamaan aturan yang merentang dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk menggiatkan laju investasi di Indonesia. "Kebijakan ini wajib diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, gubernur, bupati dan walikota," kata Darmin.

Bagi institusi yang tidak patuh, paket ini memuat pemberian sanksi. Payung hukumnya adalah peraturan presiden (Perpres). “Sebenarnya, ini (paket kebijakan jilid 16) kan urusan Presiden yang dilaksanakan oleh menteri atau lembaga atau pemda. Kami minta setiap bulan laporan harus ada, kalau tidak, ya di situ (pengenaan sanksinya)."

Secara umum, menurut Darmin, aneka regulasi yang mengatur investasi saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Proses perizinan yang memakan waktu, misalnya, dianggap menyulitkan para investor. Karena itu, pemerintah perlu menerbitkan sebuah paket deregulasi besar yang dapat mengubah proses perizinan sehingga laju investasi berjalan maksimal.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...