OJK Akan Beri Kemudahan Restrukturisasi Kredit untuk Bank Tertentu

Amal Ihsan Hadian
2 Agustus 2017, 17:00
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Perbankan harus bekerja lebih keras lagi untuk menekan risiko kredit macet. Sebab, masa berlaku aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kemudahan restrukturisasi kredit perbankan akan berakhir bulan Agustus ini. Meski begitu, ke depan, OJK tetap berencana memberikan kemudahan restrukturisasi kepada bank-bank tertentu saja.

Ketentuan relaksasi restrukturisasi kredit bermasalah ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum. Inti dari aturan itu adalah memberikan kemudahan bagi bank untuk melakukan restrukturisasi kredit yang terancam macet.

Advertisement

Contoh kemudahan itu adalah bank dapat langsung melakukan restrukturisasi di awal terhadap kredit yang diduga akan macet tanpa harus menunggu kolektabilitasnya bermasalah. Syarat untuk melakukan restrukturisasi juga cukup satu: niat baik debitor untuk melunasi kewajibannya.

Saat itu, salah satu alasan utama OJK mengeluarkan aturan relaksasi itu adalah kondisi ekonomi sedang lesu sehingga berpotensi meningkatkan kredit bermasalah di perbankan. Kini, setelah dua tahun berlalu, peraturan itu akan segera berakir dan kondisi perekonomian sudah lebih baik.

Meski begitu, OJK belum memutuskan apakah aturan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut akan diperpanjang atau tidak. Jalan tengah yang sedang dibahas di internal OJK adalah relaksasi tidak akan lagi diberlakukan kepada seluruh bank.

Jadi, kemudahan merestrukturisasi kredit hanya diberikan kepada bank tertentu. OJK yang akan menilai kelayakan bank yang mendapat relaksasi restrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK akan menilai kelayakan setiap bank untuk mendapatkan relaksasi restrukturisasi kredit. Jika rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) terjadi karena kondisi eksternal, seperti pelemahan ekonomi atau penurunan harga komoditas, maka bank mendapat fasilitas relaksasi restrukturisasi kredit.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement