Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Tiongkok, Menyusul Swiss dan Makau

Desy Setyowati
20 Juni 2017, 11:31
Pajak Menkeu Darmin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Konferensi pers penerbitan Peraturan Presiden mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Daftar negara yang menjalin kerja sama pertukaran data keuangan dengan Indonesia terus bertambah. Setelah Hong Kong, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak meneken kerja sama sejenis dengan Tiongkok. Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa mengintip data rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Perjanjian bilateral keterbukaan data keuangan antara Indonesia dan Tiongkok ini ditandatangani di sela-sela Sidang Tahunan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) ke-2 pada akhir pekan lalu (16-17 Juni 2017) di Jeju, Korea Selatan. Sidang tahunan bank infrastruktur Asia itu dihadiri oleh para menteri dan perwakilan dari 80 negara anggota, organisasi internasional, lembaga kemasyarakatan, akademisi, dan sektor swasta.

Advertisement

(Baca: Setelah Hong Kong, Indonesia Bidik Singapura Buka Data Rekening WNI)

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Keuangan Tiongkok Xiao Jie dalam pertemuan itu membicarakan mengenai kebijakan jalan sutera atau Belt and Road Initiative dan kerja sama di bidang perpajakan. Kedua menteri tersebut sepakat mendukung agenda prioritas masing-masing negaranya untuk mendorong perekonomian nasional dan regional.

"Detail kedua agenda tersebut akan kami tindaklanjuti di tingkat teknis," kata Sri Mulyani dalam acara buka puasa bersama di kantornya, Jakarta, Senin (19/6) malam. Adapun, kehadiran Sri Mulyani dalam sidang tahunan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Indonesia di AlIB.

Menurut dia, Ditjen Pajak berencana menandatangani perjanjian keterbukaan data keuangan sejenis dengan Pemerintah Swiss pada pekan depan. “Makau akan menyusul. Dengan Singapura kalau sistem IT kami sudah baik sesuai standard OECD dan kami punya peraturan perundang-undangan maka kami memiliki keseluruhan persyaratan untuk AEoI," ujar Sri Mulyani.

(Baca: Ditjen Pajak Dapat Restu Intip Data Rekening Nasabah WNI di Hong Kong)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bilateral keterbukaan data keuangan terkait perpajakan dengan Pemerintah Hong Kong. Perjanjian ini merupakan yang pertama dibuat Pemerintah Indonesia dengan negara lain, dalam rangka pelaksanaan pertukaran data keuangan secara otomatis untuk keperluan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI).

Penandatanganan perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) ini dilakukan di Kantor Pusat Otoritas Pajak Hong Kong atau Inland Revenue Department/IRD pada Jumat (16/6) pekan lalu.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement