Batas Dana Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar Bisa Redam Gejolak Masyarakat

Desy Setyowati
8 Juni 2017, 11:26
Bank uang
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertindak sigap dengan merevisi naik batasan dana rekening bank yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp 1 miliar. Langkah ini dipandang untuk meredam keresahan masyarakat saat bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.  

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai langkah pemerintah sudah tepat dengan menaikkan batas minimum saldo rekening yang dilaporkan ke pajak. Dengan begitu, kebijakan tersebut bisa meredam gejolak di masyarakat.

Advertisement

Apalagi, terbitnya aturan tersebut dinilai kurang tepat karena saat bulan Ramadan dan menjelang Lebaran. “Ini sudah tepat untuk meredam gejolak dan menghindari kesan meredam mid class,” kata Prastowo kepada Katadata, Rabu (7/6) malam.

(Baca: Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar)

Ia memperkirakan, pemerintah khawatir batasan sebelumnya saldo rekening yang dilaporkan ke pajak sebesar Rp 200 juta akan memicu gejolak di masyarakat. Apalagi, waktunya dirasakan tidak tepat karena bersamaan dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. “Belum lagi (kenaikan) Tarif Dasar Listrik (TDL).”

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu malam (7/6), pemerintah merevisi (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Batasan dana yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak dinaikkan dari total Rp 200 juta ke atas menjadi lebih Rp 1 miliar.

Keputusan revisi itu setelah pemerintah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, yang meminta lebih mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakan aturan dalam PMK tersebut.

(Baca: Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement