BI Ancam Bank yang Tidak Menurunkan Bunga Kartu Kredit
Mulai awal bulan Juni ini, pengguna kartu kredit mendapatkan angin segar berupa penurunan beban bunga menjadi maksimal 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun. Bank Indonesia (BI) mengancam akan memberikan sanksi kepada bank yang tidak mau menurunkan bunga kartu kredit tersebut.
Batasan maksimal bunga kartu kredit itu tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 18/33/DKSP tentang penurunan bunga kartu kredit. Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyambut baik langkah bank penerbit kartu kredit yang mengikuti aturan BI tersebut. Ia pun berharap, penerbit kartu kredit memiliki komitmen tinggi untuk dapat menerapkan aturan BI ini.
“Jadi saya sangat berharap ini dilakukan dengan disiplin dan kalau ada yang tidak disiplin mohon untuk bisa dilaporkan kepada bank bersangkutan ataupun kepada BI,” ujarnya di kantor BI, Jakarta, Jumat (2/6).
Agus mengaku tidak segan menjatuhkan sanksi kepada bank penerbit kartu kredit yang tidak patuh menurunkan bunga kartu kreditnya. Semua lembaga keuangan harus sejalan dengan aturan yang berlaku karena ketentuan tersebut sudah disosialisasikan cukup lama.
“Kami harapkan ini akan bisa efektif dan membawa manfaat kepada masyarakat dan yang utama adalah ini adalah cerminan kondisi pasar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya akan mematuhi aturan penurunan bunga kartu kredit. Meskipun ia mengaku pendapatan bunga kartu kredit tidak terlalu signifikan, bahkan lebih rendah dibandingkan pendapatan nonbunga (fee based income).
Penyebabnya, saat ini semakin sedikit nasabah yang menggunakan kartu kredit dengan memanfaatkan fasilitas cicilan. "Jadi pendapatannya (dari bunga kartu kredit) sudah bergeser ke fee-based,” katanya di sela-sela penandatanganan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat pekan lalu.
Ia menambahkan, pendapatan nonbunga, khususnya untuk transaksi di luar negeri, lebih banyak mendatangkan pendapatan daripada bunga kartu kredit. “Kalau dipersentase antara fee based dan bunga kartu kredit sekitar 60-40 bahkan 70-30."
Sebagai informasi, BI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu pada 2 Desember 2016. Dalam surat edaran itu, BI mewajibkan perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya yang menerbitkan kartu kredit menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.
BI memberikan tenggat waktu kepada lembaga perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk menerapkan aturan ini paling lambat enam bulan setelah surat tersebut diedarkan atau pada 2 Mei 2017. Aturan ini dikeluarkan guna menggenjot serapan kredit di berbagai sektor bisnis dan lapisan masyarakat.