Pemerintah Harap DPR Restui Perppu Keterbukaan Data Nasabah Bank

Ameidyo Daud Nasution
17 Mei 2017, 18:31
DPR MPR
Katadata | Arief Kamaludin

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk perpajakan. Perppu ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan membuka data nasabahnya kepada petugas pajak. Pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui perppu tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan. Sebab, keterbukaan akses perbankan untuk perpajakan memang sudah menjadi kesepakatan dunia internasional. Indonesia memang sudah mengikat kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak mulai tahun depan.

Advertisement

Pramono menilai hal tersebut sangat positif karena transparansi akan semakin berjalan. Apalagi, pemerintah telah menyelesaikan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada akhir Maret lalu. "Maka memang harus kita lewati bersama (transparansi data keuangan)," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5).

(Baca: Jokowi Teken Perppu Kewajiban Bank Lapor Data Nasabah ke Pajak)

Menurut Pramono, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad akan menjelaskan lebih detail perihal peraturan anyar tersebut. "Sekarang Ibu Menteri (Sri Mulyani) ada di Jeddah dan kami sudah berkoordinasi yang pertama kali menyampaikan secara detail dan rinci adalah Ibu Menteri Keuangan, Gubernur BI dan OJK," katanya.

Rencananya, Menteri Keuangan akan menjelaskan peraturan baru itu pada Kamis besok (18/5). Selanjutnya, pemerintah berencana meminta restu dari DPR agar perppu tersebut bisa diundangkan. Menurut Pramono, paripurna pembukaan masa sidang DPR akan berlangsung Jumat mendatang dan tentunya akan membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu.

Ia optimistis DPR tidak akan menolak perppu tersebut karena kebijakan yang dikandung di dalamnya baik bagi bangsa dan dunia usaha. Jadi, seharusnya semua orang mendukung perppu dan kebijakan itu. "Yang tidak mendukung ya mungkin ketakutan karena (hartanya) terlalu banyak disimpan-simpan," ujar Pramono. "Kalau ingin keterbukaan dan transparansi, ya sekarang harus dibuka."

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement