Politik Memanas, Pemerintah Jaga Realisasi Repatriasi Tax Amnesty

Desy Setyowati
12 Mei 2017, 14:11
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan vonis hukuman penistaan agama selama dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kondisi politik di dalam negeri terus memanas. Meski begitu, pemerintah berharap agar suasana tersebut tidak mengganggu realisasi repatriasi dana hasil program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak menepati janjinya, termasuk merepatriasikan hartanya ke dalam negeri. Alasannya, janji itu sudah dituangkan dalam laporan wajib pajak saat mengikuti program tax amnesty.

Advertisement

Bagi wajib pajak yang tidak menepati janji yang tertuang dalam laporannya, maka Kementerian Keuangan akan menindaklanjutinya. "Kami akan tetap sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para wajib pajak yang ikut amnesti pajak. Kalau bentuknya repatriasi kami harap harta itu akan dibawa ke Indonesia sesuai yang disampaikan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (12/5).

Di sisi lain, dia menyatakan, pemerintah akan terus berusaha menjaga keamanan dan stabilitas politik di dalam negeri agar para wajib pajak bisa tenang membawa ananya ke dalam negeri. "Situasi saat ini pemerintah akan terus lakukan usaha agar keamanan dan persepsi terhadap Indonesia dijaga baik," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Industri Keuangan Non Bank Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidhi Widyapratama mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi plotik saat ini. Menurut dia, dinamika sosial politik nasional saat ini membuat pengusaha ragu-ragu membawa pulang hartanya.

Bahkan, menurut Sidhi, sebagian peserta amnesti pajak berpikir untuk mengubah komitmennya dari repatriasi menjadi hanya deklarasi dalam negeri.

“Tentu sosiopolitik harus dijaga karena sangat mempengaruhi. Pengusaha banyak menunggu dan melihat (wait and see). Banyak yang menyesal telah repatriasi,” kata dia seperti dikutip Kompas.com

Seperti diketahui, program pemgampunan pajak terakhir pada Maret lalu. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, komitmen repatriasi selama sembilan bulan berlangsungnya program itu mencapai Rp 146,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 128,3 triliun sudah masuk ke dalam negeri. Artinya, masih ada Rp 18 triliun dari total komitmen dana repatriasi program amnesti pajak yang belum dibawa kembali.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement