Tax Amnesty Habis, Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit ke Pajak

Desy Setyowati
29 Maret 2017, 17:29
Kartu Kredit
Donang Wahyu|KATADATA

Pasca berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) bulan ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan semakin aktif menggali potensi penerimaan pajak. Salah satunya dengan memantau transaksi keuangan para wajib pajak di perbankan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, perbankan akan kembali diwajibkan melaporkan transaksi kartu kredit para nasabahnya ke Ditjen Pajak. Tahun lalu, kewajiban yang baru sempat dua bulan berjalan tersebut kemudian ditunda pada Juni 2016 seiring dimulainya program pengampunan pajak.

Menurut dia, esensi pelaporan transaksi kartu kredit oleh perbankan ini adalah transparansi. Karena itu, dia menepis kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data transaksi itu jika diserahkan ke Ditjen Pajak.

“Sebetulnya secara struktur, negara sudah memberi kesempatan wajib pajak untuk rekonsoliasi dirinya dengan otoritas (melalui amnesti pajak). Berikutnya, seperti kartu kredit (terbuka ke Ditjen Pajak) semestinya tidak ada lagi kekhawatiran,” ujar Suryo di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).

Senada dengannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data transaksi kartu kredit yang diperoleh akan digunakan untuk verifikasi. Ditjen Pajak pun menjamin kerahasiaan datanya sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa petugas pajak yang menyebarluaskan data yang diperoleh akan dikenakan hukuman pidana penjara setahun.

Berdasarkan aturan, setelah berakhirnya amnesti pajak pada 31 Maret mendatang, bank akan melaporkan transaksi kartu kredit setiap bulan kepada Ditjen Pajak. Prosedur dan skema pelaporannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang tata cara pertukaran informasi.

“Sesuai PMK 39 setiap bulan bank harus lapor. Kami ingatkan saja ke bank-bank, yang ditunda dari Juni 2016 sampai sekarang, maka berikutnya akan rutin (dilaporkan lagi),” ujar Yoga.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...