Jelang Tax Amnesty Usai, Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim

Desy Setyowati
29 Maret 2017, 15:40
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) masih minim. Karena itu, ketimbang memburu wajib pajak kakap, pemerintah lebih fokus meningkatkan partisipasi wajib pajak menjelang berakhirnya program tersebut 31 Maret mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat baru 832.631 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak per 28 Maret lalu. Jumlahnya masih kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa.

Pada periode ketiga ini pun jumlah wajib pajak kakap atau prominent yang mengikuti amnesti pajak jauh menurun dibandingkan periode pertama pada Juli-September tahun lalu. Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, wajib pajak kakap memilih ikut amnesti periode I ketika tarif tebusannya kecil lantaran besarnya jumlah harta yang dilaporkan.

Jadi, pemerintah tidak akan terlalu fokus memburu wajib pajak kakap, apalagi disertai ancaman akan mempublikasikan mereka yang tidak ikut amnesti, menjelang berakhirnya program tersebut. “Kami tidak boleh sampaikan (wajib pajak kakap yang tidak ikut amnesti pajak) karena ada kerahasiaan, kecuali yang bersangkutan mau (mengatakan,” ujar Suryo di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).

(Baca: Ditjen Pajak Buka Sampai Malam Tunggu Wajib Pajak Besar Ikut Amnesti)

Selain itu, pemerintah tidak akan fokus lagi mengejar besaran nilai deklarasi harta dan tarif tebusan. “Dari sudut pandang kami, nilai tidak (ditargetkan lagi) karena biasanya (wajib pajak kakap) ikut di tahap pertama. Di tahap ketiga ini  lebih ke partisipasi wajib pajak.”

Pemerintah fokus pada keikutsertaan masyarakat secara luas dalam program tersebut untuk memperbesar basis pajak. Pertimbangannya, ada sekitar 60 juta kepala keluarga yang semestinya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, yang tercatat saat ini hanya 36 juta wajib pajak.

“Masih ada space untuk NPWP baru, termasuk ada yang punya (NPWP) tapi tidak pernah lapor lalu ikut amnesti pajak,” katanya. Sebagai gambaran, dari 832.631 peserta amnesti pajak, wajib pajak baru hanya sebanyak 44.232.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...