Zakat dan Wakaf Bisa Sumbang Keuangan Syariah Rp 510 Triliun

Desy Setyowati
16 Maret 2017, 13:58
Bambang Bappenas
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah berupaya meningkatkan peran dan kontribusi zakat dan wakaf bagi perekonomian nasional. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan, zakat bisa menjadi rujukan untuk mengentaskan kemiskinan.

Untuk memaksimalkan zakat, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah yang tertuang dalam Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI). Tujuannya agae bisa meningkatkan akses keuangan syariah di Indonesia hingga Rp 728 triliun.

Dalam arsitektur keuangan syariah tersebut, kontribusi zakat dan wakaf sangat dominan. Bambang menyatakan, sebanyak Rp 509,6 triliun atau 70 persen dari sumber keuangan syariah tersebut berasal dari dana zakat dan wakaf. “Kami bisa memanfaatkan itu untuk kegiatan sosial, sekaligus penggunaan produktif lainnya,” kata dia dalam acara “World Zakat Forum International Conference 2017” di Jakarta, Kamis (16/3).

(Baca: Cendikiawan Muslim: Jokowi Siap Jadi Pemodal Pertama Bank Wakaf)

Untuk mencapai target tersebut, memang ada hambatan dan tantangannya. Jadi, perlu dukungan dari para penggerak zakat untuk memperkenalkan keuangan syariah pada masyarakat. Caranya seperti sosialisasi, pengembangan database, pemanfaatan ahli manajemen aset, dan meningkatkan kapasitas pelaporan keuangan.

Bambang merekomendasikan dua hal untuk mendukung keuangan syariah. Pertama, perbaikan dan perluasan bank, pasar modal, jasa non-bank, dan dana sosial. Rencananya akan ditingkatkan beberapa aspek penting pendukungnya, seperti kecukupan modal, pengembangan sumber daya manusia (SDM), tata kelola, perlindungan konsumen, sosialisasi, dan jaring pengaman keuangan.

Kedua, membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini merupakan lembaga koordinasi untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan melaksanakan rencana aksi dari rencana induk secara efektif. Tujuannya untuk mensinergikan upaya pengembangan keuangan yang akan dilakukan oleh semua stakeholders yaitu pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah.

(Baca: Pemerintah Bentuk Lembaga Wakaf Uang Tahun Ini)

Saat ini, Indonesia memiliki 34 bank syariah, 53 perusahaan takaful, enam usaha modal, toko gadai syariah, dan lebih dari 5.000 lembaga keuangan mikro yang melayani lebih dari 22 milliar pelanggan di berbagai negara.

Untuk memaksimalkan pemanfaatan dana zakat dan wakaf ini, BAZNAS bekerja sama dengan Bappenas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Mereka  menggunakan dana ini demi kepentingan masyarakat.

Salah satunya membangun saran air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. “Kami akan salurkan sesuai asnaf (golongan yang berhak menerima zakat),” ujar Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...