Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak

Desy Setyowati
27 Februari 2017, 14:48
BANK MUTIARA KATADATA
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi bank

Pemerintah tengah mempersiapkan payung hukum untuk keterbukaan informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang berlaku mulai tahun depan. Namun, tahun ini, petugas pajak sudah bisa membuka data nasabah Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Hal ini dimungkinkan melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum bulan Mei mendatang. Sedangkan untuk nasabah warga Indonesia baru akan diatur kemudian dalam Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menjelaskan, perppu ini akan mengikuti aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang lebih dulu diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Selanjutnya diikuti oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development).

"Saya kira ini (perppu) hanya untuk warga asing seperti FATCA di AS. Tahap pertama ini itu (asing) dulu," katanya usai menghadiri acara peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/2).

(Baca: Draf Perppu untuk Buka Data Nasabah Bank Sudah Rampung)

Sedangkan untuk nasabah lokal, kebijakan keterbukaan informasi keuangan akan diatur belakangan setelah adanya revisi UU KUP dan UU Perbankan. Harapannya, keterbukaan data untuk nasabah lokal dapat berlaku pada 2018. "Kami tunggu UU KUP dan UU Perbankan (selesai dibahas di DPR) dulu," kata Nelson.

Sekadar informasi, FATCA mewajibkan pelaporan dari institusi keuangan asing atau Foreign Financial Institution (FFI) di luar Amerika Serikat kepada petugas pajak di negara tersebut, United States Internal Revenue Services (IRS). Kalau tidak patuh, FFI akan dikenakan sanksi non-compliance penalty berupa pemotongan pajak (withholding tax) sebesar 30 persen dari dana tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, tidak ada tahapan pemberlakuan perppu untuk membuka data nasabah bank tersebut. Alasannya, semua negara yang tergabung dalam kelompok G20 juga sudah menerapkan kebijakan ini.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...