Sri Mulyani Minta KPK dan PPATK Telusuri 107 Calon Bos OJK

Ameidyo Daud Nasution
8 Februari 2017, 19:31
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Panitia seleksi calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga negara ini akan bertugas menelusuri rekam jejak 107 calon komisioner OJK yang lolos seleksi tahap kedua.

Ketua pansel calon komisioner OJK Sri Mulyani mengatakan, akan menyetor nama-nama peserta yang lolos tersebut kepada KPK, Kamis besok. Kemudian, penyetoran serupa kepada PPATK. "Ini agar kami mendapatkan informasi terkait seluruh calon tersebut," katanya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/2).

OJK dan PPATK dilibatkan untuk melihat rekam jejak para calon, khususnya terkait integritas selama berkarier. Selain penelusuran rekam jejak, dalam seleksi tahap II ini pansel juga meminta masyarakat berpartisipasi memberikan masukan terkait 107 calon.

(Baca: Pejabat Bursa, BI, Anggota DPR dan Mantan KPK Lolos Seleksi Bos OJK)

Sri Mulyani mengatakan, masukan dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected] dimulai hari ini hingga 24 Februari mendatang. "Kami harapkan masyarakat memberi masukan secara kritis terkait jejak integritas serta reputasi calon tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dalam pelaporannya dapat menyertakan bukti asalkan telah dipindai (scan) dan dilampirkan pada surat elektronik. Namun, dia menegaskan, pansel tidak melayani korespondensi dengan e-mail masyarakat. "Jadi tidak ada tanya jawab dan kerahasiaan kami jamin."

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...