Usai Tax Amnesty, Pemerintah Bersiap Revisi Lima Aturan Pajak

Desy Setyowati
9 Januari 2017, 13:07
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah akan memanfaatkan momentum berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) periode III pada Maret mendatang untuk mendorong penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan tiga langkah yakni reformasi kebijakan, reformasi administrasi, dan pelaksanaan pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak.

Dalam hal reformasi kebijakan, Direktur Perpajakan Internasional DJP John‎ Hutagaol menyebutkan, ada empat peraturan yang akan direvisi. Peraturan itu terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea materai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

(Baca: Dana Repatriasi Jadi Rebutan, Bank Naikkan Bunga)

"Setelah itu kami akan melihat persiapan Indonesia sesuai janji amnesti pajak untuk melaksanakan AEoI. Ini adalah spirit dari masyarakat internasional untuk melaksanakan transparansi dan keterbukaan,” kata Jhon dalam acara bertajuk “Tren dan Outlook Perpajakan 2017” di Jakarta, Senin (9/1).

Ia mengatakan, pemerintah perlu segera melakukan konvergensi terhadap regulasi di dalam negeri untuk mengakomodasi empat minimum standar yang dideklarasikan dalam Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Keempat standar yang dimaksud adalah harmful tax practices, treaty abuse, transfer pricing documentation, dan dispute resolution.

Saat ini, Indonesia sudah memenuhi standar transfer pricing documentation. "Ini sangat menarik, karena Indonesia termasuk negara yang sudah siap melaksanakan country by country report (CbCR)," kata Jhon. Jika standar ini tak dilaksanakan maka Indonesia akan terpinggirkan dari pergaulan internasional.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...