Serapan Transfer ke Daerah Rendah, Pemerintah Perketat Aturan

Desy Setyowati
8 Desember 2016, 10:00
Sri Mulyani Dana Desa
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Keuangan mengubah dua peraturan untuk meningkatkan penyerapan dana anggaran di daerah demi memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, selama ini, penyerapan dana transfer ke daerah dan dana desa masih tergolong rendah.

Pertama, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2016 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa menjadi PMK No. 186. Kedua, PMK Nomor 139 tentang pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2016 menjadi PMK Nomor 187.

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso mengatakan, ada tiga hal yang diubah dalam aturan tersebut. Pertama, penyampaian laporan 2016 untuk semua jenis transfer ke daerah harus dilakukan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2016. Kedua, mengatur batasan DAK tambahan minimum 90 persen dari penyaluran tahap sebelumnya.

Ketiga, memberikan kompensasi atas penyaluran DAK yang mencapai 90 persen dari tahap sebelumnya seiring dengan hasil yang maksimal atau sudah selesai. Kompensasinya akan dikeluarkan di tahun depan. Sedangkan pelaporannya disampaikan maksimal 17 hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Dalam rangka pengendalian transfer ke daerah ini, pemerintah merevisi aturan,” kata Boediarso di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/12). (Baca: Sri Mulyani Buat Aturan Dana Desa untuk Tekan Kemiskinan)

Ia menjelaskan, realisasi transfer ke daerah hingga saat ini sebesar Rp 627,4 triliun atau 86 persen dari pagu Rp 729,3 triliun. Jumlahnya lebih besar Rp 37,7 triliun bila dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang masih sebesar Rp 589,7 triliun.

Realisasi tahun ini terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp 603,6 triliun atau 85,6 persen dari pagu; dana insentif daerah Rp 5 triliun atau sudah semuanya; serta dana otonomi khusus (otsus) dan dana keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp 18,8 trilun yang juga sudah rampung.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...