BPK Temukan Kerugian Pengelolaan Uang Negara Rp 1,9 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
4 Oktober 2016, 17:49
BPK
KATADATA
BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara tahun lalu yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,92 triliun. Ketidakpatuhan pengelolaan keuangan tersebut terutama terjadi di daerah.

Kepala BPK Harry Azhar Azis memaparkan, kerugian negara terbesar berasal dari pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nilai kerugiannya mencapai Rp 1,2 triliun. Sedangkan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat senilai Rp 659,3 miliar. Adapun, kerugian negara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 35,3 miliar.

"Ini untuk angka kerugian negara dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2016," kata Harry, saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 oleh BPK saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (4/10). (Baca: Usut Korupsi Keuangan Negara, BPK Bentuk Unit Audit Investigasi)

Selain kerugian negara, menurut dia, BPK menemukan pula potensi kerugian negara senilai Rp 1,67 triliun dari ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara tahun lalu. Perinciannya, ketidakpatuhan itu berasal dari 10.198 temuan yang memuat 15.568 permasalahan dari total 696 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemerintah.

Harry merinci, 49 persen permasalahan dari 10.918 temuan tersebut akibat kelemahan sistem pengendalian. Sedangkan 51 persen permasalahan berasal dari ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dengan total nilai mencapai Rp 44,6 triliun.

"Dari ketidakpatuhan, total permasalahan berdampak finansial mencapai Rp 30,6 triliun yang terdiri dari Rp 1,92 triliun kerugian negara dan Rp 1,67 triliun potensi kerugian negara," katanya. Harry juga menambahkan, ada pula permasalahan yang mengakibatkan kekurangan pada penerimaan senilai Rp 27 triliun.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...