Datangi Kantor Ahok, Ditjen Pajak: Tax Amnesty Tak Perlu Dokumen

Miftah Ardhian
22 September 2016, 13:05
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak) terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty), menjelang berakhirnya periode pertama program tersebut pada September ini. Kali ini, sosialisasi digelar di Balaikota DKI Jakarta yang dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam acara itu, Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Wahju Karya Tumakaka menenkankan, para peserta yang berminat mengikuti amnesti pajak tidak akan dipersulit dalam memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH). Dalam pelaporan tersebut, tidak perlu menyertakan dokumen pendukung seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

"Ini yang penting. Hanya satu yang harus dibutuhkan dokumen, hanya utang yang digunakan untuk membayar uang tebusan," ujar Wahju saat membuka acara sosialisasi amnesti pajak di Gedung Balaiagung, Balaikota Jakarta, Kamis (22/9). (Baca: Jawab Keraguan, Kemenkeu Sempurnakan 3 Aturan Soal Repatriasi)

Kepala Strategi Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho juga menyatakan, pelaporan amnesti pajak ini berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung. Pelaporan saat mengikuti tax amnesty ini tidak memerlukan dokumen tersebut.

Namun, dia berharap laporan harta itu rinci seperti pelaporan LHKPN. "SPT bukan seperti LHKPN. SPT yang kita lihat yaitu mengisi informasi lokasi, nilai, bentuk dan jenis dokumen pendukungnya saja," ujar Tunjung. (Baca: Ikut Tax Amnesty, Hendropriyono Ungkap Harta Tanpa Repatriasi)

Hal ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya Direktur PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang. Ia mencontohkan salah satu kerumitan yang ditemui dalam mengikuti program tax amnesty adalah kewajiban menyertakan bukti-bukti kepemilikan harta saat melakukan deklarasi.

Menurut dia, ketika mendeklarasikan rumah, deposito, tanah, dan aset lainnya itu seharusnya tidak perlu dibuktikan dalam bentuk sertifikat atau keterangan tertulis. Sebab, hal itu akan membuat pengurusannya bertele-tele. Di sisi lain, tanpa adanya bukti administrasi juga sebagai bentuk saling kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.

“Dalam tataran teknis masih ada hal yang harus berlanjut. Saya kira bagus banyak orang bertanya, makin banyak penjelasan,” ujar Franky, 6 September lalu. (Baca: Pengusaha Akan Ikut Tax Amnesty Serentak Pekan Depan)

Sekitar 100 pegawai Pemprov DKI Jakarta yang hadir terlihat antusias mengikuti sosialisasi tax amnesty tersebut. Hadir pula Wali Kota Jakarta Utara, Wali Kota Jakarta Pusat dan Wali Kota Jakarta Utara. Namun, tidak terlihat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...