Jokowi Belum Putuskan Perpanjangan Periode I Tax Amnesty

Yura Syahrul
21 September 2016, 17:10
Jokowi
Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Presiden Joko Widodo belum menentukan keputusan perpanjangan waktu periode I program pengampunan pajak atau amnesti pajak (amnesty pajak) yang habis akhir September ini. Padahal, sejumlah kalangan, terutama pengusaha, meminta perpanjangan waktu tersebut agar mendapat tarif tebusan yang rendah.

“Presiden sampai hari ini belum memutuskan, apakah perlu melakukan amandemen (Undang-Undang Tax Amnesty) ataupun perubahan  waktu,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9) petang, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Advertisement

Menurut dia, program pengampunan pajak terbagi dalam tiga periode yang masing-masing berakhir bulan September dan Desember tahun ini, serta Maret 2017. “Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja,” ujarnya. (Baca: Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang 3 Bulan Lagi)

UU Pengampunan Pajak yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Juni lalu memang mencantumkan secara ketat periode waktu kebijakan tersebut. Periode I pada 18 Juli-30 September 2016, periode II pada 1 Oktober-31 Desember 2016, dan periode III pada 1 Januari-31 Maret 2017. Tarif tebusan periode I paling rendah, yaitu sebesar 2 persen dari harta yang dilaporkan.

Para pengusaha meminta perpanjangan waktu periode I karena menilai waktunya terlalu pendek dan sosialisasi kebijakan itu masih minim. Persoalannya, kalau memperpanjang waktu periode itu, pemerintah harus merevisi UU dengan melibatkan DPR atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pramono menyatakan, pemerintah memberikan kemudahan kepada para peserta amnesti pajak yang akan mendeklarasikan atau repatriasi dananya dari luar negeri. “Yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah.” (Baca: Pengusaha Akan Ikut Tax Amnesty Serentak Pekan Depan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement