Jokowi: Tax Amnesty Ini Hak, Sasarannya Pembayar Pajak Besar

Miftah Ardhian
30 Agustus 2016, 12:47
Jokowi
Biro Pers Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat dalam sepekan terakhir terkait dengan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa resah dan menyalahartikan kebijakan yang dijalankan pemerintah mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret 2017.

Jokowi menekankan, kebijakan itu diluncurkan terutama untuk menyasar pembayar pajak besar. "Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar (negeri)," katanya usai membuka acara "Indonesia Fintech Festival & Conference" di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Selasa (30/8). Namun, amnesti pajak ini bisa diikuti oleh pihak lain, seperti usaha-usaha menengah dan usaha kecil. 

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah fasilitas yang disediakan oleh negara sehingga boleh digunakan atau tidak. Payung hukum yang telah dikeluarkan pemerintah menempatkan amnesti pajak sebagai hak yang bisa diambil oleh masyarakat, dan bukan merupakan kewajiban. (Baca: Darmin: Tax Amnesty untuk Orang Punya Banyak Uang dan Harta)

"Ini kan hak. Yang gede-gede pun seperti itu, bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil bisa menggunakan, bisa tidak. Payung hukum tax amnesty itu untuk itu, jadi bukan wajib. Kok ramai banget sih," ujarnya.

Presiden pun  menyayangkan adanya keresahan yang timbul di masyarakat akibat kebijakan amnesti pajak. Hal ini menyebabkan pemerintah yang semula harus berkonsentrasi memecahkan masalah-masalah besar, justru harus terkuras konsentrasinya menanggapi hal-hal seperti itu.

Namun, Jokowi tetap memperhatikan keresahan masyarakat tersebut dengan meresponsnya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang baru dirilis, Senin (29/8) kemarin. "Sudah dikeluarkan peraturan dirjen, yang di situ mengatakan untuk petani, nelayan, atau pensiunan, sudahlah. Tidak perlu ikut tax amnesty. Tidak usah ikut menggunakan haknya mengikuti tax amnesty," ujar Jokowi. 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...