Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Setop Pemeriksaan Pelanggar Pajak

Desy Setyowati
1 Agustus 2016, 19:30
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah berusaha meyakinkan pengusaha sebanyak-banyaknya agar bersedia mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Selain lewat tawaran tarif tebusan yang rendah, pemerintah menjanjikan kerahasiaan data para wajib pajak yang mengikuti program itu dari risiko pengusutan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, banyak wajib pajak yang tengah diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendadak menyatakan akan mengikuti program tax amnesty. Sesuai aturan, permintaan itu harus dipenuhi sehingga seluruh petugas pajak telah menghentikan pemeriksaan terkait perpajakan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan memanfaatkan momen tax amnesty.

Advertisement

Penghentian pemeriksaan itu mulai dari pelanggaran administrasi perpajakan hingga penyembunyian aset oleh wajib pajak. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pemeriksaan kasus yang dinyatakan sudah lengkap oleh kejaksaan. “Ataupun yang sudah diproses di pengadilan atau bagi wajib pajak yang sudah dipidana pajak,” kata Sri saat sosialisasi kebijakan tax amnesty yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).

(Baca: Jokowi Ramal Banjir Dana Tax Amnesty Akhir Agustus)

Karena itu, Sri mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti tax amnesty. Sebab, mulai tahun 2018, akan berlaku pertukaran data informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak.

Jadi, mulai tahun 2018, Sri memastikan tidak ada satupun wajib pajak yang dapat menghindari pajak dengan menyembunyikan harta kekayaannya di negara lain.

Pemerintah bakal mengejar para wajib pajak setelah kebijakan tax amnesty rampung pada akhir Maret 2017.

“Penghindar pajak memang ahli betul. Tetapi Menteri Keuangan sudah cukup ahli juga,” kata Sri. “Kami harus mencapai penerimaan pajak Rp 1.320 triliun, tapi ini (tax amnesty) cara baik. Bagaimana mengumpulkan uang negara melalui perpajakan tanpa intimidasi atau menakut-takuti dunia bisnis.”

Berdasarkan kondisi itulah, dia menjanjikan aparat pajak akan berusaha merahasiakan data para peserta tax amnesty. Bagi pihak yang membocorkan data itu akan dikenakan pidana penjara selama lima tahun. “Kami akan berusaha sekeras mungkin, agar penegak hukum tidak menggunakan data itu,” kata Sri.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement