Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty
Pemerintah akan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara teknis pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satuya adalah penunjukan bank persepsi.
Bank persepsi merupakan bank yang ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan atau dana yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi) dari hasil pengampunan pajak.
“Belum ada keputusan (nama-nama bank persepsi). Pokoknya, PMK keluar minggu ini,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai rapat koordinasi (rakor) di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/7).
Padahal, sebelumnya Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiatmadja mengungkapkan, ada tujuh bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi. Bank yang dimaksud yakni empat bank BUMN: Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) dan tiga bank swasta yakni BCA, Bank Danamon, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
(Baca: Pekan Ini, Menteri Keuangan Rilis Tiga Aturan Teknis Tax Amnesty)
Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Haddad mengatakan pemerintah sudah mengundang perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk membahas pelaksaanaan tax amnesty pada Senin (11/7) kemarin. Dalam rapat tersebut, memang sudah ditetapkan industri keuangan mana saja yang akan terlibat dalam program tersebut, baik itu bank persepsi, broker, dan manajer investasi.