Revisi UU Ketentuan Pajak Dipercepat, Besaran Denda Diturunkan

Desy Setyowati
9 Juni 2016, 11:11
Pembuatan efin
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Salah satu poin pembahasan beleid yang diharapkan rampung akhir tahun ini adalah, menurunkan besaran denda bagi pembyara pajak yang tidak patuh.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, revisi UU KUP ini diharapkan bisa rampung dibahas sebelum akhir tahun ini. Bermodalkan beleid tersebut, pemerintah dapat menjalankan reformasi perpajakan mulai tahun depan. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan perpajakan.

Advertisement

Di sisi lain, penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty), yang diharapkan terlaksana tahun ini, akan dapat meningkatkan basis pajak. Dengan begitu, penerimaan pajak tahun depan semakin besar.

Menurut Bambang, ada empat pokok revisi UU KUP. Pertama, mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak.

(Baca: Yakin Tax Amnesty Sukses, Pemerintah Naikkan Target Pajak Penghasilan)

Kedua, memperbaiki mekanisme pengenaan sanksi bagi pembayar pajak yang tidak patuh. Bambang menyatakan, sanksi akan dibuat mendidik dengan harapan hukuman harus bisa mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Karena itulah, besaran denda pajak akan dibuat lebih ringan bagi pembayar pajak yang secara sukarela melaporkan ketidakpatuhannya.

Ketiga, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (TI) untuk meningkatkan pelayanan perpajakan. Keempat, memperkuat pengawasan dan pengelolaan administrasi perpajakan dengan membentuk basis pajak yang kuat. Untuk memperkuat basis pajak tersebut, instansinya akan gencar mencari data dari pihak ketiga.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement